JAKARTA,RIWARA.id – Sengketa pelaksanaan Program Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) yang melibatkan PT Rahajasa Media Internet (Radnet) berujung pada putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Majelis Arbitrase mengabulkan sebagian permohonan Radnet dan menyatakan pihak termohon telah melakukan wanprestasi karena tidak melanjutkan sejumlah perjanjian layanan internet dalam Program KPU/USO.
Dalam amar putusannya, Majelis Arbitrase menghukum termohon membayar kepada Radnet sebesar Rp205.138.307.244 atas pelaksanaan pekerjaan layanan internet Program KPU/USO.
Putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam sengketa kontraktual yang berkaitan dengan pelaksanaan program penyediaan layanan internet pemerintah melalui skema Universal Service Obligation (USO).
Radnet Menang Sebagian di BANI
Dalam perkara tersebut, Majelis Arbitrase mengabulkan permohonan Radnet pada bagian petitum subsidair atau ex aequo et bono.
Majelis menyatakan termohon telah melakukan wanprestasi karena tidak melanjutkan pelaksanaan sejumlah perjanjian layanan internet Program KPU/USO yang menjadi objek sengketa.
Selain menyatakan adanya wanprestasi, Majelis juga menyatakan perjanjian-perjanjian yang menjadi objek sengketa berakhir sejak putusan arbitrase diucapkan.
Dengan demikian, putusan BANI memberikan kepastian mengenai posisi para pihak terhadap perjanjian yang disengketakan sekaligus menetapkan kewajiban pembayaran kepada Radnet.
Nilai pokok yang harus dibayarkan mencapai Rp205,13 miliar.
Ada Tambahan Bunga, Denda dan Selisih Kurs
Nilai kewajiban dalam putusan tidak berhenti pada pembayaran Rp205,13 miliar kepada Radnet.
Majelis juga menghukum termohon membayar beban bunga dan denda kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sebesar Rp15.742.182.401.
Beban tersebut berkaitan dengan pembiayaan pekerjaan layanan internet Program KPU/USO.
Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran beban selisih kurs mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah sebesar Rp4.785.479.783 yang timbul dalam pembiayaan pekerjaan tersebut.
Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, nilai kewajiban yang tercantum dalam amar putusan mencapai sekitar Rp225,66 miliar.
Perinciannya yakni:
Pembayaran kepada Radnet: Rp205.138.307.244
Bunga dan denda kepada Bank BJB: Rp15.742.182.401
Selisih kurs: Rp4.785.479.783
Total: Rp225.665.969.428
Nilai tersebut merupakan penjumlahan dari komponen-komponen yang tercantum dalam amar putusan dan belum memperhitungkan biaya arbitrase yang dibebankan secara terpisah.
Berkaitan dengan Program KPU/USO
Sengketa tersebut berawal dari pelaksanaan Program KPU/USO, yakni skema penyediaan layanan telekomunikasi dan internet untuk mendukung akses masyarakat terhadap layanan komunikasi dan informasi.
Dalam pelaksanaannya, Radnet terlibat dalam pekerjaan penyediaan layanan internet di sejumlah wilayah.
Menurut Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Roy Rahajasa Yamin, perusahaan yang dipimpinnya mengerjakan sejumlah proyek layanan internet pemerintah yang kemudian pembiayaannya melibatkan Bank BJB.
KPH Roy sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat lima proyek dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp300 miliar.
Untuk menjalankan proyek tersebut, Radnet memperoleh pembiayaan sekitar Rp180 miliar dari Bank BJB.
Pembiayaan tersebut kemudian berkaitan dengan aset dan tagihan proyek yang dijadikan jaminan.
Salah satu aset yang disebut menjadi bagian dari jaminan adalah rumah keluarga M Yamin di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat.
Putusan BANI dan Persoalan Rumah M Yamin
Putusan BANI tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian persoalan yang kemudian berdampak pada aset keluarga KPH Roy.
Rumah peninggalan Mohammad Yamin, tokoh nasional dan mantan Menteri Penerangan Republik Indonesia, disebut pernah dijadikan agunan untuk pembiayaan proyek Radnet.
Menurut KPH Roy, nilai keseluruhan jaminan yang diberikan kepada bank mencapai sekitar Rp500 miliar, sedangkan pembiayaan yang diperoleh sekitar Rp180 miliar.
“Dapat pinjaman hanya Rp180 miliar, jaminannya Rp500 miliar,” kata KPH Roy kepada riwara.id, Sabtu (8/8/2026).
Bagi keluarga, rumah tersebut bukan sekadar aset.
Bangunan di Jalan Diponegoro tersebut merupakan bagian dari sejarah keluarga M Yamin dan selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal keluarga.
Rumah itu juga disebut memiliki karakter arsitektur nieuwe bouwen yang berkembang di Belanda dan kemudian memengaruhi arsitektur modern di Indonesia.
Pada 2014, keluarga menyebut rumah tersebut memperoleh penghargaan terkait cagar budaya ketika Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Karena itu, terlepasnya rumah tersebut dari keluarga menjadi persoalan yang memiliki dimensi ekonomi sekaligus sejarah.
BANI Tegaskan Mekanisme Pelaksanaan Putusan
Meskipun memenangkan sebagian permohonan Radnet, Majelis Arbitrase tidak mengabulkan seluruh permintaan yang diajukan pemohon.
Salah satunya adalah permintaan agar termohon diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 14 hari sejak putusan diucapkan.
Majelis menolak permintaan tersebut karena mekanisme pelaksanaan putusan arbitrase telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dalam pertimbangannya, Majelis menjelaskan bahwa apabila putusan arbitrase tidak dilaksanakan secara sukarela, pelaksanaannya mengikuti mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan putusan arbitrase dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku melalui pengadilan setelah permohonan eksekusi diajukan.
Karena itu, batas waktu 14 hari yang diminta pemohon tidak ditetapkan oleh Majelis dalam amar putusan.
Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir
Majelis Arbitrase menyatakan putusan tersebut merupakan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak.
Artinya, putusan arbitrase menjadi bagian penting dalam menentukan hubungan hukum para pihak terkait perjanjian yang disengketakan.
Namun, pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam putusan tetap mengikuti mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam hukum arbitrase.
Dengan demikian, adanya putusan BANI tidak otomatis berarti seluruh kewajiban telah dibayarkan pada saat putusan dibacakan.
Tahapan pelaksanaan putusan tetap menjadi bagian penting setelah putusan tersebut berkekuatan mengikat.
Biaya Arbitrase Ditanggung Bersama
Dalam amar putusan, Majelis juga menetapkan biaya administrasi, pemeriksaan dan arbitrase ditanggung bersama oleh pemohon dan termohon.
Masing-masing pihak dibebankan satu perdua bagian dari biaya tersebut sesuai dengan ketentuan dalam putusan.
Keputusan tersebut menjadi bagian lain dari penyelesaian sengketa antara para pihak.
Sengketa Belum Berhenti pada Putusan
Putusan BANI merupakan salah satu tahapan dalam perjalanan sengketa kontraktual terkait Program KPU/USO.
Bagi Radnet, putusan tersebut memberikan dasar hukum bahwa termohon dinyatakan melakukan wanprestasi dan terdapat kewajiban pembayaran lebih dari Rp205 miliar untuk pekerjaan layanan internet yang telah dilaksanakan.
Namun, bagi KPH Roy dan keluarganya, persoalan tersebut memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan dengan pembiayaan proyek dan aset keluarga yang digunakan sebagai jaminan.
Salah satu aset yang kemudian menjadi sorotan adalah rumah keluarga M Yamin di Menteng.
Dengan demikian, perkara ini mempertemukan beberapa persoalan sekaligus, mulai dari pelaksanaan proyek pemerintah, pembiayaan perbankan, sengketa kontrak, putusan arbitrase, hingga aset warisan keluarga.
Putusan BANI memberikan titik terang mengenai sengketa kontraktual antara para pihak, tetapi rangkaian persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan, pembiayaan, dan aset jaminan merupakan persoalan tersendiri yang harus dilihat berdasarkan dokumen serta proses hukum masing-masing.
Bagi keluarga M Yamin, persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya tentang angka Rp180 miliar atau putusan Rp205,13 miliar.
Ada sebuah rumah bersejarah yang ikut terseret dalam perjalanan panjang proyek dan sengketa tersebut.
Dan di balik angka-angka ratusan miliar rupiah itu, terdapat kisah sebuah keluarga yang harus menghadapi kehilangan salah satu warisan sejarah mereka.*
BANI menyatakan termohon wanprestasi dalam sengketa Program KPU/USO. Radnet mendapat putusan pembayaran Rp205,13 miliar, dengan total kewajiban sekitar Rp225,66 miliar.