Kemkomdigi Klaim Tak Pernah Batasi Informasi Karhutla di Media Sosial, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:35 WIB
Ilustrasi - Kemkomdigi Menyebut Informasi dari AI Perlu Dicek Kebenarannya di Lapangan
Ilustrasi - Kemkomdigi Menyebut Informasi dari AI Perlu Dicek Kebenarannya di Lapangan (Foto: magnific.com)

RIWARA.id - Saat ini ramai menjadi pembicaraan di masyarakat terkait adanya pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla), oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di media sosial.

Terkait kabar tersebut, Kemkomdigi mengeklaim tidak pernah melakukan pembatasan informasi tentang karhutla.

Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @indonesiago.id, Jumat 23 Oktober 2026, Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Madiodecci Lustarini, menegaskan jika Kemkomdigi tidak pernah meminta, menurunkan, atau meminta penurunan konten karhutla di platform media sosial manapun.

Sebaliknya, Kemkomdigi menilai informasi karhutla yang disampaikan masyarakat di media sosial sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah, untuk penanganan di lapangan.

Pemerintah bahkan memanfaatkan berbagai kanal media sosial resmi untuk menyampaikan perkembangan penanganan kathutla bagi masyarakat.

 

Kemkomdigi Temui Meta

Merespons isu yang menyeret nama Kemkomdigi di platform Threads dan dikaitkan dengan Meta-AI, Kemkomdigi sudah melakukan pertemuan terbatas dengan Meta untuk meminta klarifikasi.

Hasilnya, Meta-AI saat ini masih dalam tahap uji coba dan masih dalam pola belajar untuk mengolah data dari sumber terbuka.

Kemkomdigi mengingatkan bahwa teknologi AI berpotensi menghasilkan jawaban yang bersifat halusinasi dan terdengar meyakinkan, tetapi tidak faktual, tidak akurat, bahkan keliru.

Informasi yang dihasilkan AI tetap perlu diperiksa dan dibandingkan dengan sumber yang resmi.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip trust but verify. Teknologi AI boleh dimanfaatkan sebagai alat bantu memperoleh informasi awal, namun informasi yang dihasilkan tetap perlu diverifikasi dengan sumber resmi sebelum disebarluaskan melalui media sosial.

Selain itu, Kemkomdigi mendorong para penyelenggara platform media sosial untuk bersikap transparan dan akuntabel, terkait aturan komunitas serta kerja algoritma mereka.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan AI telah menjadi bagian dari Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya transparansi, keamanan, kredibilitas, akuntabilitas, dan pelindungan hak pengguna dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi AI.

Saat ini, pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan tata kelola AI secara nasional melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.

Kemkomdigi mengeklaim tidak pernah membatasi informasi karhutla di media sosial. Informasi yang tidak benar itu diduga karena ada uji coba Meta AI.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories