Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Malah ke Singapura dan Malaysia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Menteri ATRBPN Nusron Wahid
Menteri ATRBPN Nusron Wahid (Foto: Setneg)

JAKARTA, RIWARA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait maraknya narasi di media sosial yang menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijemput paksa oleh penyidik. 

Di saat yang sama, pihak Imigrasi mengonfirmasi perjalanan Nusron Wahid ke luar negeri. Padahal ia sedang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi HGB Summarecon.

Penjelasan Imigrasi Terkait Perjalanan Luar Negeri Nusron Wahid

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan bahwa Nusron Wahid melakukan perjalanan ke luar negeri, yakni Singapura dan Malaysia. Kendati demikian, perjalanan tersebut terkonfirmasi sebagai agenda resmi atau kegiatan kedinasan.

"Perjalanan beliau ke Singapura melalui Batam kemudian ke Malaysia telah terkonfirmasi sebagai kegiatan kedinasan," ujar Hendarsam dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.

Pihak Imigrasi hingga kini belum memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Tanah Air pasca-agenda dinas tersebut. Meski begitu, Hendarsam menegaskan belum ada permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Nusron dari pihak aparat penegak hukum.

KPK Terima Surat Penundaan Pemeriksaan

Nusron Wahid sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Namun, Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihak Nusron telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sehari sebelum jadwal yang ditentukan.

"Betul bahwa pada 14 Oktober 2026 sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik. Namun kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan," jelas Ahmad Taufik.

Klarifikasi KPK Terkait Video Viral "Jemput Paksa" Nusron

Di tengah absennya Nusron dari panggilan penyidik, beredar potongan video viral di media sosial yang menarasikan bahwa Menteri ATR/BPN tersebut dijemput paksa oleh penyidik KPK saat keluar dari Gedung DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara tegas membantah narasi dalam video tersebut. Ia memastikan narasi yang beredar adalah informasi bohong (hoax) dan video itu sekadar momen biasa saat Nusron meninggalkan lokasi dikawal ajudan.

"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa

Budi menambahkan, saat ini tim penyidik masih merumuskan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penerbitan surat panggilan kedua bagi Nusron Wahid. KPK tidak menampik kemungkinan menyertakan Surat Perintah Membawa (jemput paksa) jika dinilai perlu, tergantung dari kooperatifnya saksi serta perkembangan penyidikan.

"Apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya. Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini," tutup Budi. ***

Menteri ATR Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura-Malaysia, padahal ia sedang dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus HGB PT Summarecon.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories