Anggota DPR ini Skak Luhut! Penghapusan Unsur Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:07 WIB
Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan (Foto: setkab,go.id)

JAKARTA, RIWARA.ID– Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi menuai penolakan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai, penghapusan unsur kerugian negara justru berpotensi membuka celah bagi semakin maraknya praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan.

Menurut Hasbiallah, yang akrab disapa Hasbi, perubahan aturan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia. Pengawasan penggunaan anggaran negara, penguatan integritas pejabat publik, dan penegakan hukum yang tegas dinilai masih menjadi kebutuhan mendesak.

"Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Kamis, 22 Oktober 2026.

Hasbiallah Ilyas Khawatir Pemberantasan Korupsi Melemah

Hasbi menegaskan, pembahasan mengenai tindak pidana korupsi tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan bisnis dan dunia usaha. Menurutnya, persoalan korupsi harus dilihat secara menyeluruh, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.

Ia mengingatkan bahwa anggaran yang dikelola pemerintah merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Bagi Hasbi, sistem hukum pemberantasan korupsi harus mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Karena itu, perubahan regulasi seharusnya diarahkan untuk memperkuat penindakan dan pencegahan, bukan justru mengurangi efektivitas penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan agar perubahan aturan tidak memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

UNCAC Jadi Acuan, tetapi Harus Sesuai Kebutuhan Hukum Nasional

Hasbi memahami bahwa pembaruan kebijakan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan hukum internasional, termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.

Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Namun, menurut Hasbi, setiap gagasan yang mengacu pada standar internasional harus tetap mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku, sembari mendorong pembenahan sistem hukum yang memperkuat akuntabilitas penyelenggara negara.

"Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya," katanya.

Yusril Nilai Usulan Luhut Layak Dipertimbangkan

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Luhut mengenai redefinisi tindak pidana korupsi layak dipertimbangkan.

Yusril berpandangan, aturan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diperbarui agar lebih selaras dengan UNCAC yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

"Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaruan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001," kata Yusril.

Perbedaan pandangan antara Hasbiallah Ilyas dan Yusril menunjukkan bahwa gagasan pembaruan aturan tindak pidana korupsi masih menjadi isu yang perlu dibahas secara cermat.

Di satu sisi, pembaruan hukum diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan keselarasan dengan standar internasional. Di sisi lain, perubahan tersebut perlu memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap efektif dan tidak melemahkan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan keuangan negara. ***

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan menghapus unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi karena dinilai berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories