BANDUNG, RIWARA.ID – Wakil Bupati Indramayu Syaifudin tidak berkutik saat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahannya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, Syaifudin diketahui pernah menduduki posisi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam perkara yang kini menjeratnya, ia diduga terlibat dalam kasus yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,7 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Syaifudin dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain dirinya, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lain berinisial IH dan AF sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Syaifudin dan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH sebelum mengambil langkah penahanan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap S (Syaifudin) dan Sekretaris DPRD Indramayu IH, dan melakukan upaya paksa menahan tersangka. Pemeriksaan terhadap tersangka kurang lebih enam jam," jelas Nur Sri Cahya Wijaya dikutip dari RRI, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu untuk periode 2022–2025. Berdasarkan keterangan Kejati Jabar, perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar.
Pada periode yang berkaitan dengan perkara itu, Syaifudin pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Posisi tersebut menjadi bagian dari latar belakang keterlibatannya dalam proses penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Penahanan Syaifudin Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan
Langkah penahanan Syaifudin dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen hukum yang diterbitkan Kejati Jabar.
Penyidikan terhadap Syaifudin mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Penetapan tersangkanya tercantum dalam surat Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Adapun penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Sementara itu, terhadap tersangka IH, Kejati Jabar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026. Kedua dokumen tersebut bertanggal 8 Juni 2026.
Penahanan IH kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Pemeriksaan Tersangka AF Ditunda
Berbeda dengan Syaifudin dan IH, pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial AF belum dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Nur Sri Cahya Wijaya mengatakan, penundaan dilakukan setelah penasihat hukum AF mengirimkan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Sedangkan pemeriksaan tersangka terhadap Sekretaris DPRD AF tidak dilakukan hari ini dikarenakan penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan," ujarnya.
Dengan penahanan Syaifudin dan IH, penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu memasuki tahapan penting dalam proses penyidikan. Kejati Jabar masih memiliki tugas untuk mendalami perkara tersebut serta mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini akan menjadi perhatian, terutama untuk mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan tunjangan perumahan tersebut terjadi dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab berdasarkan pembuktian di pengadilan. ***
Kejati Jabar menahan Wakil Bupati Indramayu Syaifudin dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD periode 2022–2025. Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp18,7 miliar. Dua tersangka lain berinisial IH dan AF juga ditetapkan dalam perkara tersebut.