RIWARA.id – Tim gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas meringkus delapan awak kapal tanker MT Global 168 yang diduga kuat membawa barang haram senilai Rp3,48 triliun dari jaringan internasional.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan jalur laut Indonesia untuk menyelundupkan narkotika dosis tinggi dalam jumlah sangat besar.
Delapan kru kapal yang ditangkap terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
Masing-masing tersangka memiliki peran terstruktur dalam mengoperasikan kapal demi memuluskan aksi kejahatan lintas negara tersebut.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari analisis intelijen yang mendeteksi adanya rute janggal kapal MT Global 168 saat melintasi Selat Malaka dari Laut Andaman.
Menanggapi anomali pergerakan tersebut, tim gabungan langsung mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018 untuk menghadaratkan pencegatan.
Petugas sempat merencanakan penyergapan di Kuala Tanjung sebelum kapal memasuki perbatasan perairan Malaysia.
Tim gabungan akhirnya bertindak cepat menahan kapal target tepat di wilayah perairan Tanjung Balai Asahan.
Kapal tanker MT Global 168 kemudian ditarik ke Dermaga Pelabuhan Belawan untuk digeledah secara menyeluruh oleh tim penyidik.
Hasil penggeledahan menemukan 58 karung berisi obat keras jenis ketamin HCl dengan berat kotor mencapai 1,16 ton.
Selain menyita seluruh muatan ketamin, petugas juga menahan kapal MT Global 168 beserta 14 unit telepon genggam milik para tersangka sebagai barang bukti.
Berdasarkan kalkulasi harga pasar gelap yang mencapai Rp3 juta per gram, total nilai barang bukti yang disita setara dengan Rp3,48 triliun.
Penggagalan penyelundupan masif ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
Negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi medis dan sosial hingga Rp116 triliun akibat penggagalan peredaran ini.
Kapolri menegaskan bahwa kepolisian bersama instansi terkait tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika internasional di wilayah hukum Indonesia.(*)
Polri dan BNN tangkap 8 kru kapal dan sita 1,16 ton ketamin senilai Rp3,48 triliun di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumut.