TNI AL dan Kementerian ESDM Bongkar Penyalahgunaan BBM di Kapal SPOB Nurfaiza 03 Semarang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:57 WIB
Ilustrasi dibuat dengan bantuan chatGPT AI
Ilustrasi dibuat dengan bantuan chatGPT AI

RIWARA.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang bersama Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar dugaan pelanggaran distribusi dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan kapal SPOB Nurfaiza 03.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan energi ini disampaikan dalam konferensi pers resmi di Mako Lanal Semarang pada Kamis (22/10/2026).

Langkah penindakan tegas tersebut diambil sebagai wujud transparansi publik sekaligus sinergi TNI AL dan Kementerian ESDM dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Konferensi pers dipimpin Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rielke Jeffri Huwae, bersama Danlanal Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto.

Aparat TNI AL pertama kali menahan kapal SPOB Nurfaiza 03 pada 15 September 2026 di perairan Jawa Tengah.

Penahanan kapal penampung BBM tersebut dilakukan usai petugas menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian muatan dengan dokumen resmi.

Saat ini kapal SPOB Nurfaiza 03 beserta seluruh muatan BBM ilegal disita dan disandarkan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Barang bukti tersebut berada di bawah pengawasan ketat personel Lanal Semarang selama proses hukum berjalan.

Danlanal Semarang menegaskan penahanan kapal merupakan komitmen TNI AL dalam mengawal distribusi energi serta menjaga keamanan perairan nasional.

Penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM yang memiliki kewenangan teknis dalam penindakan tindak pidana migas.

Sinergi kedua instansi juga mencakup pengamanan jalur distribusi BBM di sepanjang Laut Jawa serta perlindungan objek vital nasional sektor energi.

Dirjen Gakkum ESDM menyambut positif langkah cepat Lanal Semarang dan memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Langkah penegakan hukum intensif ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk memberantas segala bentuk penyelewengan BBM di wilayah perairan Indonesia. (*)

 

TNI AL dan Kementerian ESDM tahan kapal SPOB Nurfaiza 03 di Semarang akibat dugaan penyalahgunaan dan dokumen BBM ilegal.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories