RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Berdasarkan hasil pembahasan, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 atau Rp98,4 juta per jemaah.
Dari total BPIH tersebut, beban yang harus ditanggung para jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50% atau rata-rata Rp54.648.825,00 (Rp54,6 juta).
Sementara, proporsi dari Nilai Manfaat (NM) yang ditanggung sebesar 44,50% atau rata-rata Rp43.817.526,35 (Rp43,8 juta).
Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jemaah pada 2027 ini mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah.
Dari total Bipih sebesar Rp54,6 juta, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Maka, sisa biaya pelunasan yang harus dibayar para jemaah menjadi sebesar Rp23 juta. Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut, mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3,3 juta dibandingkan tahun lalu.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan penetapan struktur pembiayaan ini telah dihitung secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan di tengah penyesuaian asumsi kurs yaitu USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67.
"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami juga berkomitmen dalam memastikan kualitas pelayanan di Tanah Suci tetap optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Rabu 7 Oktober 2026.
Menhaj juga mengungkapkan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk mengawal efisiensi dalam pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun di Arab Saudi, agar mampu memberikan perlindungan dan kenyamanan secara maksimal bagi para jemaah.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi para jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama bagi kami," jelas Menhaj.
Berdasarkan hasil pembahasan Panja, cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi dalam 2 alokasi yaitu di dalam negeri dan di Arab Saudi.
Untuk keperluan di dalam negeri, komponen pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Kemudian, komponen BPIH digunakan untuk keperluan di Arab Saudi seperti pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), pelayanan di Armuzna yang dilengkapi dengan alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Selain itu, ada juga komponen biaya penerbangan yang disesuaikan berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia.
Untuk biaya haji 2027, pemerintah pun turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur, di mana kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi lancarnya penyelenggaraan ibadah haji.
Menhaj mengimbau kepada semua calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M, untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi tentang tahapan pelunasan biaya haji melalui laman resmi Kemenhaj.
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran BPIH 2027 yakni Rp98,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang harus dibayar jemaah sebesar 55,50% atau Rp54,6 juta.