Harapan Baru Pemberantasan Korupsi: RUU Perampasan Aset Resmi Melaju ke DPR RI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:01 WIB
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR RI
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR RI (Foto: U4 Anti Corruption Resource)

 

RIWARA.id - RUU Perampasan Aset tampaknya akan segera mencapai perjalanan akhir setelah dinanti oleh berbagai kalangan dan masyarakat Indonesia.

Baru-baru ini, delapan fraksi di DPR RI sudah menyatakan persetujuan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

RUU Perampasan Aset akan ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI pada 06 October 2026 kemarin. 

Persetujuan oleh delapan fraksi ini menjadi catatan strategis untuk menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan serta perlindungan konstitusional warga negara.

Mayoritas fraksi di DPR menilai RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak saat-saat ini.

RUU ini bisa digunakan untuk pemulihan aset di berbagai tindak pidana, terutama kasus korupsi, narkotika, tindak pidana pencuncian uang sampai tindak pidana terorganisasi. 

Berikut adalah beberapa pandangan dari beberapa fraksi DPR terkait RUU Perampasan Aset tersebut yang dirangkum dari DPR.go.id:

1. PDIP

Dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggota DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa orientasi utama perampasan aset tidak sekadar pengembalian kerugian negara, melainkan pemulihan aset untuk keadilan sosial.

RUU perampasan aset harus menjadi instrumen negara untuk memulihkan kekayaan yang didapatkan dari hasil kejahatan. 

Pengembalian aset tersebut bisa digunakan oleh negara untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

2. Golkar

Anggota DPR RI Soedeson Tandra menyatakan bahwa perampasan aset harus menjadi instrumen negara untuk memutus mata rantai ekonomi kejahatan.

Menurut Soedeson, Golkar memandang RUU ini sebagai transformasi paradigma penegakkan hukum yang berkeadilan. 

Pelaku pidana tidak hanya dipenjara tapi bisa mengambil aset yang dihasilkan dari tindak kejahatan serta bisa memutus rantai ekonomi dari hasil tindak pidana. 

 

3. Gerindra

Gerindra mempunyai pandangan bahwa pembahasan RUU ini harus selaras dengan sistem hukum nasional, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik sampai pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Harus ada pengawasan ketat, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalani RUU Perampasan Aset.

 

4. Nasdem

Nasdem menyoroti pentingnya pengaturan yang komprehensif, transparan dan akuntabel.

Menurut Machfud Arifin, tanpa adanya instrumen hukum yang kuat, negara akan sulit untuk memulihkan kerugian yang diakibatkan tindakan kejahatan terorganisir, korupsi dan masih banyak lagi. 

5. PKB

Pandangan PKB dibacakan oleh Hasbiallah Ilyas menilai bahwa RUU ini harus bisa menjadi instrumen untuk menegakan keadilan.

RUU Perampasan Aset harus bisa memiskinkan korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

RUU jangan hanya berfokus pada pidana kurungan badan tapi juga fokus pada pemulihan keuangan negara lewat perampasan seluruh aset dari hasil kejahatan korupsi. 

Sisa fraksi DPR lainnya juga hampir sama, dimana RUU perampasan aset harus bisa menjadi instrumen hukum dalam mengembalikan kerugian negara.

Dengan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, maka RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana resmi melangkah ke tahapan selanjutnya.

Tahapan tersebut adalah pembahasan RUU Usul Inisiatif DPR RI. 

Masyarakat, aktivis, netizen yang sudah lama menunggu RUU Perampasan Aset bisa terus mengawal sampai disahkan menjadi Undang-Undang (UU). ***

Delapan fraksi DPR RI sepakat setujui RUU Perampasan Aset sebagai RUU Inisiatif. Simak rangkuman pandangan fraksi dan urgensi pengawalannya di sini

Editor
Calvin Natanael -

Tech Journalist

 Stories