JAKARTA, RIWARA.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akhirnya memberikan tanggapan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan syarat pendidikan pencalonannya pada Pilpres 2024. Gibran menegaskan dirinya menghormati seluruh tahapan serta putusan hukum yang dikeluarkan oleh MK.
Meskipun gugatan dari para pemohon tidak dapat diterima, majelis hakim MK sempat menyebutkan tidak menemukan dokumen kesetaraan pendidikan luar negeri tingkat SMA milik Gibran dalam persidangan.
Menanggapi perihal dinamika persidangan tersebut, Gibran memilih untuk tetap fokus pada tugas-tugas pemerintahan.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ujar Gibran usai menghadiri pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Tanggapan Gibran Soal Bukti Ijazah SMA
Mengenai temuan hakim MK yang menyoroti bukti fisik ijazah setara SMA di luar negeri, Gibran memberikan tanggapan santai dengan menyinggung riwayat pendidikan tingginya di Singapura.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," tuturnya.
Amar Putusan MK dan Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat dan tokoh, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga jajaran kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Para pemohon mempermasalahkan keabsahan syarat administrasi pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai Cawapres.
Kendati menolak permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan dalam persidangan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen bukti kelulusan pendidikan luar negeri setara SMA milik Gibran hingga persidangan berakhir.
Arsul mengungkapkan bahwa dokumen berupa certificate of attendance yang dilampirkan bukanlah bukti tamat atau lulus, melainkan penanda kehadiran pembelajaran.
Namun, dengan dibacakannya putusan akhir MK tersebut, dalil-dalil gugatan dari para pemohon secara resmi tidak dapat diterima oleh Mahkamah. ***
Wapres Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan MK terkait gugatan syarat pendidikannya. Ia menyatakan menghormati proses hukum dan tetap fokus bekerja.