JAKARTA, RIWARA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Putusan tersebut disambut baik oleh Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan.
Andi menegaskan bahwa dengan ditolaknya gugatan tersebut, persoalan keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran telah selesai secara hukum. Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk para pemohon, untuk menyudahi polemik dan bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan.
"Kita lihat apa yang terjadi, sudahlah Denny Indrayana dan kawan-kawan, ayo kita bergandeng tangan bersama-sama membantu Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Mas Gibran. Untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur menuju Indonesia Emas," ujar Andi Azwan usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Putusan MK Final dan Mengikat
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan oleh majelis hakim MK bersifat final and binding (final dan mengikat). Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh pihak pemohon setelah keputusan tersebut diucapkan dalam sidang ple no terbuka.
"Sah, sah putusannya dan tidak ada lagi, makanya saya katakan case closed. Ini sudah final dan mengikat, tidak bisa melakukan praperadilan dan lain sebagainya. Jadi jangan buat kegaduhan-kegaduhan lagi," tegasnya.
Ia juga mengaku sempat merasa waswas saat mendengarkan pembacaan pertimbangan hukum oleh majelis hakim sebelum mencapai bagian konklusi. Namun, ia merasa lega setelah MK memutuskan tidak menerima gugatan tersebut secara keseluruhan.
"Tidak diterimanya permohonan itu yang membuat kita langsung lega. Tadi waktu pembacaan belum sampai ke konklusi cukup waswas, takut diterima sebagian. Ternyata alhamdulillah ditolak," tambahnya.
Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing
Dalam persidangan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sengketa tersebut.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK. ***
MK menolak gugatan sengketa syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ketua Militan Gibran 08 sebut keputusan final dan ajak semua pihak bersatu.