JAKARTA-RIWARA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Jadwal tersebut tercantum dalam agenda resmi persidangan MK.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Syarat pendidikan Gibran dipersoalkan
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Para pemohon juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan sebelumnya menyatakan pihaknya menemukan dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Klaim mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif merupakan dalil para pemohon, bukan kesimpulan MK.
Perdebatan kewenangan MK
Perkara ini mulai diperiksa MK pada 21 September 2026 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pada sidang berikutnya, 23 September 2026, KPU selaku termohon mempersoalkan kewenangan MK dalam perkara tersebut. KPU berpendapat substansi yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Persidangan kemudian berlanjut pada 30 September 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Para pemohon menghadirkan saksi dan ahli serta menyerahkan alat bukti tambahan.
Sejumlah nama yang hadir sebagai saksi dan ahli antara lain mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha, Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
KPU bantah ada cacat administratif
Pada sidang 1 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI periode 2022–2024, Hasyim Asy'ari, sebagai saksi. Hasyim membantah dalil pemohon yang menyebut terdapat cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi disusun berdasarkan masukan dari kementerian terkait.
Dengan demikian, persidangan memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pemohon dan pihak termohon mengenai penerapan aturan syarat pendidikan tersebut.
MK dengarkan keterangan Kemendikdasmen
Tahap pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada 2 Oktober 2026. MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Keterangan dari para pihak tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman MK sebelum hakim konstitusi mengambil keputusan terhadap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kini seluruh rangkaian persidangan telah selesai. MK menjadwalkan pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.
Putusan tersebut akan menentukan bagaimana MK menilai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. ***
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam