RIWARA.id - Kabar dilaksanakan CPNS 2027 mendapatkan titik terang setelah ada alokasi dana dalam APBN yang wajib disimak oleh masyarakat yang ingin menjadi PNS.
Dilansir dari DPR.go.id, sebelumnya, DPR mengusulkan agar pemerintah pusah mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Usulan DPR tersebut mendapatkan lampu hijau lewat kepastian anggaran dalam APBN 2027.
Lewat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah, dana sebesar Rp23 triliun akan dialokasikan dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah (pemda).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, usulan tersebut berangkat dari kondisi fiskal daerah yang semakin terbebani menyusul berkurangnya transfer ke daerah.
Masalahnya, belanja pegawai di beberapa daerah sudah melampauai batas 30 persen akibat bertambahnya jumlah PPPK.
“Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, (tapi malah) ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK,” ujar Dede Yusuf
Pemerintah daerah mempunyai beban keuangan yang sangat berat apalagi beberapa pemda masih belum bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Karena itulah, Komisi II DPR mengusulkan agar pembiayaan PPPK bisa diurus oleh pemerintah pusat, terutama pekerja di sektor Pendidikan.
“Nah PPPK menjadi beban daerah. Dan dengan kondisi daerah yang belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerahnya, banyak yang angkat tangan. Itu sebetulnya kami di Komisi II mengatakan kalau begitu kita hitung apabila PPPK terutama tenaga pendidikan ini ditarik menjadi beban pusat,” jelas Anggota Badan Anggaran DPR RI ini.
Dede menilai, pengalihan tersebut sangat relevan, apalagi kebijakan pengadaan PPPK sejak awal didorong oleh pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga di daerah.
“Setelah dihitung, lalu kemudian juga disampaikan kepada pimpinan DPR, kepada Banggar, akhirnya disetujui, itu menjadi tanggung jawab pusat. Kenapa menjadi tanggung jawab pusat? Karena kebijakan ini juga dulunya berawal dari pusat untuk mendorong PPPK agar menjadi tenaga yang siap pakai di daerah,” katanya.
Alokasi dana dari APBN 2027 sebesar Rp23 triliun juga harus diawasi dengan ketat agar proses penyaluran sesuai dengan basis data PPPK yang sudah ditetapkan.
Jangan sampai muncul penambahan di luar data PPPK tersebut.
“23 triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanannya bagaimana dan pengawalan ketat. Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah. Misalnya daerah mengusulkan seribu, atau besok jadi seribu lima ratus misalnya. Itu nggak bisa. Jadi harus sesuai dengan database,” tegasnya.
Banyak yang Belum Terakomodasi
Selain masalah pembayaran gaji, masih banyak juga tenaga non-ASN yang masih belum terakomodasi menjadi PPPK.
Menurut Dede, kondisi tersebut terjadi karena sebelumnya tidak lolos seleksi maupun tidak masuk dalam formasi yang tersedia.
Komisi II mendorong solusi berupa adanya kebijakan afirmasi ke depan bagi tenaga honore yang sudah lama mengabdi bagi negara.
“Nah pada sekarang kami sudah menerima juga masukan-masukan ada yang belum terbawa. Kenapa belum terbawa? Mungkin kemarin nggak lolos, mungkin kemarin tidak masuk dalam formasi, dan seterusnya. Nah memang agak sulit, ini kita minta ada namanya afirmasi. Kedepan ini ada namanya afirmasi. Apa itu afirmasi? Afirmasi itu diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari lima tahun. Yang sudah menjalani tugas terutama tadi di sektor pendidikan,” ungkapnya.
Dede menekankan bahwa masa pengabdian harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menjalankan kebijakan afirmasi tersebut.
Hal ini penting agar tenaga yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tidak tergantikan oleh pekerja yang baru masuk.
“Jangan nanti misalnya tiba-tiba yang masuk baru-baru semua. Kenapa? Karena ada CPNS. CPNS juga tetap dibuka. Masih ada lowongan buat CPNS lagi tahun 2027,” ujarnya.
Afirmasi PPPK dapat diarahkan untuk memberikan perhatian kepada tenaga yang telah lama mengabdi, sementara kebutuhan terhadap pelamar baru tetap dapat diakomodasi melalui penerimaan CPNS.
Bersamaan dengan pengambilalihan beban gaji PPPK oleh pemerintah pusat, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
“Nah itu yang kita harapkan dengan bantuan keuangan seperti ini turun menjadi DAU itu daerah bisa lebih bernapas,” pungkasnya.***
Kabar terang CPNS 2027 dan kepastian anggaran gaji PPPK Rp23 triliun di APBN. Simak penjelasan lengkap DPR soal kebijakan afirmasi tenaga honorer