JAKARTA, RIWARA.ID - Jaksa Penuntut Umum mengungkap total penerimaan uang yang diduga disembunyikan atau disamarkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990.
Jumlah tersebut terungkap dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam perkara ini, Febrie didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan yang didakwakan berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2026.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penerimaan kemudian ditempatkan dan ditransfer melalui sejumlah rekening, digunakan seolah-olah sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, serta dibelanjakan untuk membeli berbagai aset.
"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Febrie Didakwa Terima Uang dari Pihak Terkait Perkara
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Jaksa juga menyebut Febrie memiliki sejumlah orang yang dipercaya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Pada 2020, ketika masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie disebut mendirikan sebuah kantor hukum bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes.
Dua tahun kemudian, atau pada 2022 saat Febrie menjabat sebagai Jampidsus, mereka disebut kembali mendirikan kantor hukum.
Jaksa menduga kantor-kantor hukum tersebut digunakan untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.
Febrie bersama Don Ritto disebut menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari pihak-pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi. Sementara itu, Febrie bersama Ferry Yanto disebut menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Penerimaan Dilakukan Bertahap
Jaksa menyebut penerimaan uang oleh Febrie berlangsung secara rutin dan bertahap dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya.
Tidak hanya uang tunai, Febrie juga didakwa menerima aset dalam bentuk saham, tanah, dan bangunan.
Jaksa menyatakan seluruh penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, serta jabatan Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa," ujar jaksa.
Jika dijumlahkan, total penerimaan yang didakwakan kepada Febrie mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, ditambah USD440.990 yang nilainya sekitar Rp7,9 miliar.
Uang Diduga Disamarkan Lewat Berbagai Cara
Jaksa mendakwa Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Cara yang disebut dalam dakwaan antara lain menempatkan uang di sejumlah rekening, menggunakannya sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, membeli tanah dan bangunan, kendaraan, serta emas.
Sebagian uang juga disebut ditukarkan ke dalam sejumlah mata uang asing.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan USD440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Febrie didakwa melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh tuduhan tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. ***
Jaksa mengungkap dakwaan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Total penerimaan yang diduga disamarkan mencapai Rp346,7 miliar dan USD440.990.