Gugat Penetapan Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka Foto Dok Kejaksaan Agung RI
Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriasnyah mulai digelar di PN Jaksel, Selasa, 18 Agustus 2026

JAKARTA, RIWARA.id- Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie, Selasa, 18 Agustus 2026. 

Dalam persidangan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut, pihak Febrie menuntut pembatalan penetapan status tersangka hingga meminta pengembalian seluruh aset yang disita penyidik, termasuk 74 kilogram emas serta uang senilai ratusan miliar rupiah.

Kuasa hukum Febrie menegaskan serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan ke luar negeri, dinilai tidak sah secara hukum. Karena itu, ia meminta kepada majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Farizi, kuasa hukum Febrie, saat membacakan petitum di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Penggeledahan Rumah dan Teori "Pohon Beracun"

Tim kuasa hukum secara khusus menyoroti Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Mereka menganggap prosedur penggeledahan yang berlangsung di kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Bogor, pada 8–9 Juli 2026 lalu, cacat hukum.

Oleh karena itu, penyitaan berbagai barang dan dokumen pada 9 Juli 2026 dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum mendesak majelis hakim agar memerintahkan penyidik segera mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya dalam kondisi utuh.

Barang-barang yang disita tidak hanya berupa aset bernilai fantastis seperti 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar, tetapi juga barang-barang pribadi seperti foto keluarga.

Mengacu pada doktrin fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun dalam hukum pidana, pihak Febrie menilai alat bukti yang diperoleh dari proses awal yang cacat hukum tidak bisa digunakan sebagai bukti lanjutan dalam persidangan.

"Foto keluarga itu barang pribadi yang kami minta dikembalikan. Sedangkan untuk barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun. Jika proses awalnya sudah tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dijadikan alat bukti," jelas tim kuasa hukum.

Status Tersangka Febrie

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri atas dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut diambil setelah penyidik memeriksa jajaran saksi, ahli, dan mengumpulkan barang bukti.

Tak hanya Polri, Kejaksaan Agung juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Sejak Jumat, 24 Juli 2026, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK. ***

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia meminta penetapan tersangka dibatalkan.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories