JAKARTA, RIWARA.ID - Komisi III DPR RI bergerak cepat mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Regulasi ini digadang-gadang bakal jadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan aset kerugian negara secara maksimal.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengodekan bahwa aturan penting ini ditargetkan sah menjadi undang-undang sebelum Desember 2026, atau paling lambat dalam dua masa persidangan ke depan.
Untuk mengejar target tersebut, pembahasan bakal langsung digenjot pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Demi memastikan proses perumusan berjalan transparan dan melibatkan publik, Komisi III berencana mengintensifkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai elemen masyarakat.
"Setidaknya dua sampai tiga kali dalam seminggu kami akan menggelar RDPU untuk menyerap aspirasi. Memang antusiasme masyarakat sangat tinggi mengajukan masukan terkait RUU ini, dan kami akan meluangkan waktu semaksimal mungkin demi memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna," ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Regulasi Baru yang Butuh Kehati-hatian Ekstra
Habiburokhman tak memungkiri bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset memakan waktu lebih lama jika dibandingkan dengan UU KUHAP atau UU Polri yang sudah dituntaskan Komisi III sebelumnya. Alasannya cukup mendasar: konsep hukum perampasan aset merupakan hal baru dalam sistem perundangan di Indonesia.
"Berbeda dengan KUHAP atau UU Polri yang fondasi aturan lamanya sudah ada, RUU Perampasan Aset ini benar-benar konsep baru. Jadi perumusalannya butuh kecermatan yang jauh lebih tinggi," jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa RUU ini tetap masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga kelompok mahasiswa.
Memperkuat Asset Recovery
Salah satu poin krusial yang paling hangat diperdebatkan saat ini adalah mencari titik seimbang antara kebutuhan pemulihan aset (asset recovery) dan perlindungan hak-hak warga negara. DPR tak ingin aturan ini kelak justru memicu tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
"Perdebatannya ada pada bagaimana menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara melalui asset recovery dengan batasan tegas agar tidak terjadi abuse of power," tambah Habiburokhman.
Bukan cuma itu, tata kelola aset yang telah disita pun ikut disorot. Muncul usulan agar pengawasan dan eksekusi aset tidak dibebankan penuh pada satu lembaga, melainkan ditangani oleh badan khusus yang menguasai manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, serta ekonomi. Komisi III juga membuka opsi penyesuaian nama regulasi menjadi "Pemulihan Aset" agar mencakup seluruh tahapan hukum secara utuh.
Catatan Pakar Soal Mekanisme Non-Conviction Based
Masukan kritis juga datang dari kalangan akademisi, terutama mengenai mekanisme Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture—alias perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Septa Chandra (Universitas Muhammadiyah Jakarta): Menilai perampasan aset idealnya ditempatkan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Ia mendorong agar aset rampasan dikelola oleh badan independen yang profesional, bukan sekadar diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Ari Yusuf Amir (Pakar Hukum): Mengingatkan bahwa kendati NCB diakui secara internasional, skema ini rawan disalahgunakan jika standar pembuktiannya longgar dan pasalnya multitafsir.
Ahmad Novindri Aji Sukma (University of Cambridge): Menyarankan adanya kriteria NCB yang ketat, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset untuk mengamankan hasil penjualan aset sebelum ada keputusan hukum tetap.
Para pakar sepakat bahwa kunci keberhasilan pemulihan aset bukan sekadar seberapa banyak barang yang bisa disita, melainkan sejauh mana legalitas penyitaan tersebut mampu bertahan saat diuji di meja hijau.
Perlindungan Bagi Pihak Ketiga Beritikad Baik
Di samping isu NCB, Komisi III DPR menaruh perhatian besar pada perlindungan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Jangan sampai proses perampasan aset malah merugikan pasangan, anak, atau keluarga yang memiliki hak sah atas aset tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa setiap barang yang dirampas harus terbukti secara sah memiliki keterikatan dengan tindak kejahatan.
"Kita bertekad UU ini bisa memaksimalkan pemberantasan korupsi. Target sebelum Desember 2026 akan terus kita kawal beriringan dengan pendalaman materi, agar hasilnya efektif, memberikan kepastian hukum, dan mencegah kesewenang-wenangan," tutupnya. ***
Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung disahkan sebelum Desember 2026. Simak poin penting perdebatan pasal dan mekanisme NCB.