RIWARA.id – Presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang perselisihan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Tanggapan dari Presiden Prabowo tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan. Ia menyebut jika Presiden Prabowo tidak akan melakukan intervensi putusan MK terkait gugatan ijazah Wapres Gibran.
Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya perkara syarat pendidikan wakil presiden tersebut pada kewenangan Lembaga Yudikatif, dan mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan resmi dari MK.
“Soal putusan MK, Bapak Presiden menyatakan bahwa itu kewenangan dari Yudikatif. Presiden sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak melakukan intervensi, seperti halnya kasus judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu,” ujar Syahganda dikutip Riwara.id dari akun Instagram @indonesiago.id, Rabu 7 Oktober 2026.
Untuk itu, Presiden Prabowo sepenuhnya memberikan ruang kepada MK dalam memberikan putusan sidang. “Jadi, saya pikir kita tunggu saja, saya yakin Bapak Presiden membiarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, pada Selasa 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga jajaran kuasa hukum Bambang Widjojanto serta Refly Harun.
Walaupun MK menolak permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan dalam persidangan bahwa MK tidak menemukan dokumen bukti kelulusan pendidikan luar negeri setara SMA, milik Gibran hingga berakhirnya waktu sidang.
Arsul mengungkapkan dokumen berupa certificate of attendance yang dilampirkan bukan merupakan bukti tamat atau lulus, tetapi penanda kehadiran dalam pembelajaran.
Dari hasil sidang tersebut, MK memutuskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wapres, meskipun di dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah dari luar negeri.
Presiden Prabowo tidak akan melakukan intervensi terkait putusan MK tentang ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.