RIWARA.id – Pemerintah Indonesia sepakat untuk tidak memberikan izin konser bagi musisi asal Amerika Serikat (AS) Israel Houghton yang akan digelar di Jakarta pada Oktober ini. Hal itu diungkapkan Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat menggelar konferensi pers pada Senin 5 Oktober 2026.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan rencana pertunjukan musik dari musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup musik Israel and New Breed di Indonesia,” ujar Yusril.
Yusril menceritakan jika konser Israel Houghton awalnya akan digelar di salah satu mal di Jakarta, lalu dibatalkan dan dipindah ke lokasi lain di Jakarta. Terkait izin konser tersebut, Yusril memastikan sampai saat ini belum ada pengajuan izin dari pihak mana pun.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Menko Polkam serta kepolisian, dan diketahui jika sampai hari ini pihak panitia penyelenggara belum pernah mengajukan izin untuk mengadakan konser,” jelasnya.
Belum Ada Permohonan Visa
Selain itu, Pemerintah juga memastikan hingga saat ini belum menerima permohonan visa dari Israel Houghton untuk datang ke Indonesia, dalam rangka menggelar pertunjukan musik. Yusril juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait permasalahan itu.
Pemerintah juga telah mengantisipasi kemungkinan Israel Houghton datang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA). Menurutnya, VoA tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertunjukan musik, karena visa tersebut hanya untuk kegiatan kunjungan tertentu termasuk wisata.
Hal serupa juga diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam akun Instagram pribadinya @hendarsam.marantoko. “Sampai tanggal 5 oktober 2026 belum ada permohonan visa atas nama Israel Houghton. Sebelumnya, Israel memang pernah memperoleh visa performa pada Januari 2026,” ungkapnya.
Hendarsam menyebut untuk kali ini dengan berbagai pertimbangan seperti rekam jejak dukungan sang musisi terhadap Israel, kepentingan masyarakat Indonesia, harmoni sosial, dan keamanan nasional, apabila yang bersangkutan mengajukan visa, maka imigrasi akan menolaknya.
“Namanya juga kami masukkan dalam Subject of Interest (SOI) untuk memantau keimigrasian. Bagi kami visa bukan hanya administrasi, negara memiliki hak untuk menentukan siapa saja yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip selective policy,” imbuh Hendarsam.
Pemerintah Indonesia sepakat tidak memberikan izin konser bagi musisi asal Amerika Serikat (AS) Israel Houghton, yang rencananya digelar di Jakarta pada Oktober 2026.