DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, Pisahkan Aturan dari UU Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:37 WIB
DPR RI Tengah Membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk Melindungi Para Pekerja
DPR RI Tengah Membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk Melindungi Para Pekerja (Foto: Instagram.com/@dpr_ri)

RIWARA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/10/2026).

Pengesahan regulasi baru ini rampung sekitar tiga pekan sebelum batas waktu akhir yang dimandatkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan dan memutus persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut.

Langkah legislasi ini merupakan pemenuhan atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 lalu.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR diberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk merampungkan undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri sebelum batas akhir 31 Oktober 2026.

Sebelum ketukan palu pengesahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di hadapan peserta sidang.

Putih menegaskan bahwa penyusunan draf undang-undang ini telah melewati serangkaian pembahasan mendalam serta melibatkan partisipasi publik secara luas.

Komisi IX DPR menggelar jaring aspirasi dan konsultasi publik bersama federasi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait.

Seluruh masukan dikaji secara mendalam oleh Panitia Kerja guna menemukan titik temu yang seimbang bagi dinamika dunia usaha dan kesejahteraan buruh.

Hasil akhir pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini mencakup struktur regulasi sebanyak 23 bab dan 313 pasal.

Undang-undang ini dirancang untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang menjamin pelindungan hukum bagi buruh sekaligus kepastian bagi penanam modal.

Cakupan aturan dalam undang-undang ini mempertegas hak-hak normatif pekerja, kepastian jaminan sosial, penataan status hubungan kerja, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Regulasi ini memberikan perhatian khusus pada peningkatan skala pelindungan bagi kelompok pekerja rentan dan perluasan lapangan kerja baru.

Penguatan kompetensi, peningkatan produktivitas, serta daya saing tenaga kerja nasional turut menjadi poin utama yang diatur dalam pasal-pasal terbaru.

Aturan turunan dalam undang-undang ini juga memperjelas mekanisidme pengupahan, tata cara pemutusan hubungan kerja, hingga skema dana cadangan pesangon.

Aspek penegakan hukum turut diperketat melalui pengaturan sanksi pidana, mekanisme pengawasan lapangan, serta kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran hak ketenagakerjaan. (*)

 

DPR sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan jadi UU. Regulasi baru atur pesangon, pengupahan, hingga PHK pekerja.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories