DPR RI Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Tak hanya Soal Gaji, Ini 13 Poin Pentingnya

Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:34 WIB
DPR RI Tengah Membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk Melindungi Para Pekerja
DPR RI Tengah Membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk Melindungi Para Pekerja (Foto: Instagram.com/@dpr_ri)

RIWARA.id – Banyaknya permasalahan tenaga kerja di Indonesia menjadi perhatian khusus bagi DPR RI. Saat ini, parlemen tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang penyusunannya mulai tahun 2024.

Baleg DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR RI, setelah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi pada 26 Agustus 2026. Dalam proses penyusunannya, judul RUU berubah dari RUU Ketenagakerjaan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Penyusuanan RUU ini juga untuk menindaklanjuti perkembangan hukum dan berbagai putusan MK, terutama Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, untuk mendorong lahirnya aturan baru yang lebih komprehensif dan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/buruh.

Proses penyusunan RUU ini berlangsung hampir 2 tahun yang berupa:

- 11 November 2024: Komisi IX mengusulkan RUU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas.

- 19 November 2024: Masuk Prolegnas Prioritas 2025.

- 24 Februari 2025: Penyusunan naskah akademik bersama Badan Keahlian Dewan.

- 22 April 2025: Panja dibentuk, terdiri dari 22 anggota dan 15 orang Tim Perumus.

- 23 April 2025 – 24 Agustus 2026: Panja melakukan serangkaian penyusunan.

- 26 Agustus 2026: Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi oleh Baleg DPR RI. Disetujui sebagai usul inisiatif, siap diparipurnakan.

- 27 Agustus 2026: Disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Hasil dari penyusunan tersebut, RUU ini memuat 20 Bab dan 262 Pasal yang mencakup aturan kesempatan kerja, pelatihan dan penempatan, pekerja informal dan platform digital, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, PHK, serta pengawasan dan sanksi.

Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri, Jumat 28 Agustus 2026, berikut ini 13 poin penting dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Menjamin hak atas pekerjaan layak, kesempatan, dan perlakukan yang sama.

2. Memperkuat pelatihan dan pemagangan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing.

3. Menjamin penempatan tenaga kerja yang transparan dan terlindungi.

4. Mengatur pekerja informal dan pekerja platform digital.

5. Menata penggunaan TKA dengan mengutamakan tenaga kerja Indonesia serta alih pengetahuan dan teknologi.

6. Menata PKWT, PKWTT, dan alih daya dengan menjaga kepastian kerja dan keberlangsungan usaha.

7. Memperkuat pelindungan pekerja, kelompok rentan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

8. Mereformasi pengupahan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, kemampuan perusahaan, dan Putusan MK.

9. Memperkuat hubungan industrial dan mekanisme penyelesaian perselisihan.

10. Menempatkan PHK sebagai langkah terakhir dengan memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian masalah.

11. Memperkuat pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

12. Memperkuat penyidikan dan ketentuan pidana untuk penegakan hukum ketenagakerjaan.

13. Memperkuat jaminan sosial pekerja, termasuk jaminan pesangon.

DPR RI tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ada 13 poin penting dalam aturan baru tersebut.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories