RIWARA.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merilis Tata Cara Usulan Perpanjangan dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di kabupaten/kota di Jateng.
Tata cara tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800.1.2.2/1065/2026 yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2026. Surat itu untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800.1.8.1/971/2026 tanggal 5 Agustus 2026, yang berisi tentang Pelaksanaan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu.
Dilansir Riwara.id dari laman bkd.jatengprov.go.id, Kamis 27 Agustus 2026, perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah habis masanya pada 30 September 2026. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pendataan untuk usulan perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu.
Ada 6 poin penting dalam tata cara usulan Perpanjangan dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu di Jateng, yaitu:
1. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan usulan perpanjangan dan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu kepada Gubernur Jawa Tengah, melalui Kepala BKD Provinsi Jateng dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah. Surat tersebut dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.
2. SPTJM dari Kepala Perangkat Daerah disusun berdasarkan hasil evaluasi kinerja Triwulan III Tahun 2026, penyelesaian MOOC, dan Surat Rekomendasi Perpanjangan dari atasan langsung atau pejabat yang diberi delegasi oleh Kepala Perangkat Daerah.
3. Usulan pemberhentian/pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditulis dalam Surat Pengantar/Usulan dan disampaikan melalui aplikasi Simpul ASN.
4. Selain disampaikan melalui aplikasi SRIKANDI, berkas usulan berupa hasil pindaian Surat Pengantar/Usulan, SPTJM beserta lampirannya, dan daftar normatif juga wajib diunggah melalui link s.id/submitsuratusul.
5. Pengiriman melalui aplikasi SRIKANDI dan unggah berkas maksimal 15 September 2026, tanpa pengiriman berkas fisik. Kebenaran dan kelengkapan data menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah pengusul.
6. Hal-hal yang bersifat teknis dapat dikoordinasikan dengan bidang yang mengampu Pengadaan dan Pemberhentian ASN pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Itulah informasi tentang tata cara usulan Perpanjangan dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu di Jateng. Untuk mendapat info lebih lengkapnya, bisa kunjungi langsung laman bkd.jatengprov.go.id atau akun Instagram @bkdprovjateng.
BKD Prov Jateng merilis tata cara usulan Perpanjangan dan Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPPK Paruh Waktu. Masa kerja mereka akan berakhir pada 30 September 2026.