RIWARA.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa rencana proyek eksplorasi energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran tidak akan dilakukan secara sembarangan. Seluruh tahapan wajib melalui uji kelayakan lingkungan yang ketat serta menyerap aspirasi masyarakat setempat sebelum proses fisik dimulai.
Proyek pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang berada di wilayah Kabupaten Semarang dan perbatasan Kendal tersebut dipastikan harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga menggelar kaji publik secara terbuka.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 menjadi titik awal pendelegasian Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran kepada PT PLN (Persero).
Kendati demikian, Dwi menekankan bahwa surat keputusan dari kementerian tersebut tidak serta-merta memberi lampu hijau bagi pengembang untuk langsung menerjunkan alat berat atau melakukan pengeboran di lapangan.
Pihak pengelola masih diwajibkan menyelesaikan berbagai tahapan perizinan dasar, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain dokumen perizinan tata ruang dan kawasan hutan, syarat paling krusial yang tidak boleh diabaikan adalah pemenuhan dokumen izin lingkungan Amdal.
"Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut," kata Dwi di Semarang, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan hasil survei awal, potensi energi bersih yang tersimpan di perut Gunung Ungaran diperkirakan mencapai 55 Megawatt (MW), dengan mencakup luas wilayah kerja hingga 29.800 hektare.
Jika potensi tersebut berhasil dikembangkan secara optimal, pasokan listrik dari geothermal Ungaran diproyeksikan mampu menyumbang sekitar 4 hingga 5 persen dari total target bauran EBT di Jawa Tengah.
Untuk membuktikan serta mendulang potensi energi tersebut, tim teknis nantinya perlu melakukan pengeboran eksplorasi hingga kedalaman 1.900 sampai 2.200 meter di bawah permukaan tanah.
Dwi menjamin titik pengeboran tidak ditentukan secara acak, melainkan berpatokan ketat pada data ilmiah serta peta potensi hasil pemetaan geologi yang telah dilakukan sebelumnya.
Sesuai dengan linimasa perencanaan, apabila seluruh proses perizinan berjalan lancar tanpa hambatan, tahapan pengetesan atau pengeboran pertama ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2028 atau awal 2029.
Apabila cadangan uap panas bumi terbukti mencukupi, pengembang akan melanjutkan ke tahap pembangunan infrastruktur pembangkit. Pembangkit bernilai investasi mencapai 300 juta Dolar AS (sekitar Rp4,6 triliun) ini ditargetkan beroperasi secara komersial (commercial operation date/COD) pada 2031 untuk menyuplai jaringan listrik Jawa, Madura, dan Bali.
Saat ini capaian bauran EBT di Jawa Tengah telah menembus angka 22,3 persen. Angka ini secara signifikan telah melampaui target Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tahun 2025 yang patokannya sebesar 21,32 persen.
Selain kawasan Ungaran, potensi panas bumi di Jawa Tengah tersebar di sejumlah titik strategis, seperti Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, hingga wilayah Jenawi di Karanganyar.
Saat ini kapasitas terpasang geothermal di Dieng telah menghasilkan 70 MW dan sedang menyelesaikan tahap kedua sebesar 55 MW, sementara lokasi lain seperti Baturraden dan Guci masih dalam status nonaktif (off). (*)
Pemprov Jateng pastikan eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran senilai 300 juta Dolar AS wajib lolos Amdal dan serap aspirasi warga.