RIWARA.id – Bagi yang suka liburan ke luar negeri, ada kabar kurang baik. Pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan kenaikan biaya visa hingga 5 kali lipat sebesar Rp1.650.000 untuk Visa Single Entry (Sekali Masuk) dari sebelumnya hanya Rp330.000.
Sementara, biaya Visa Multiple Entry (beberapa kali masuk) naik menjadi Rp3.300.000 dari sebelumnya Rp660.000. Lalu, untuk Visa Transit, resmi ditiadakan dari sebelumnya yang harus membayar Rp80.000. Kenaikan biaya visa Jepang ini berlaku mulai 1 Juli 2026 yang merupakan penyesuaian tarif pertama dalam 48 tahun terakhir.
Ada beberapa alasan mengapa biaya Visa Jepang naik hingga 5 kali lipat. Pertama, Pemerintah Jepang menyesuaikan biaya administrasi akibat inflasi serta kenaikan biaya operasional. Kedua, penyesuaian ini juga menyetarakan tarif dengan negara-negara G7 lainnya. Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk semua warga negara asing, termasuk pemilik paspor Indonesia.
Namun, bagi warga negara Indonesia, ada tips khusus bepergian ke Jepang tanpa harus membayar biaya visa. Tips ini dilansir Riwara.id dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, Kamis 27 Agustus 2026:
- Pemegang paspor elektronik Indonesia dapat menikmati fasilitas bebas bisa (Visa Waifer) untuk kunjungan singkat ke Jepang tanpa harus membayar biaya visa reguler.
- Biaya pembuatan paspor elektronik adalah Rp650.000 untuk jangka waktu 5 tahun.
- Biaya pembuatan paspor elektronik adalah Rp950.000 untuk jangka waktu 10 tahun.
- Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.
Pembuatan Paspor Elektronik (e-paspor) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut ini cara mudah membuat e-paspor:
Persyaratan Dokumen
- KTP Elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen tambahan (akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis) yang memuat nama, tanggal lahir, dan nama orang tua.
Langkah Pembuatan e-Paspor
1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buat akun baru dengan mengisi data diri dan verifikasi kode lewat email.
3. Pilih menu permohonan paspor baru, lalu pilih jenis Paspor Elektronik (pilih masa berlaku 5 atau 10 tahun).
4. Unggah foto scan persyaratan dokumen dengan jelas di aplikasi.
5. Tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat dan jadwal kedatangan.
6. Dapatkan kode billing dan bayar lewat ATM, mobile banking, atau kantor pos sebelum batas waktu habis.
7. Bawa semua dokumen asli beserta fotokopinya dan bukti pendaftaran ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk foto, sidik jari, dan wawancara.
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan kenaikan biaya visa hingga 5 kali lipat. Warga negara Indonesia bisa gratis visa dengan membuat Paspor Elektronik.