KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil, Dalami Pembelian Mobil Volvo dan Aset yang Belum Masuk LHKPN

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:42 WIB
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat

JAKARTA, RIWARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aset dan transaksi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kali ini, penyidik memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak Ridwan Kamil, terkait pembelian mobil Volvo pada 2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan untuk menggali pengetahuannya mengenai proses pembelian kendaraan tersebut.

"Saksi ERW yang juga merupakan kakak dari saudara RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023," ujar Budi dikutip dari RRI, Selasa, 6 Oktober 2026.

Penyidik juga menelusuri asal-usul pembelian mobil Volvo tersebut. Langkah ini dilakukan karena waktu transaksi kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.

" Penyidik mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut karena memang tempus-nya ini berkaitan dengan perkara penyidikan," kata Budi.

Mobil Volvo Diduga Dijual Kembali pada 2025

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga memperoleh informasi mengenai keberadaan mobil Volvo yang sebelumnya dibeli Ridwan Kamil.

Menurut Budi, kendaraan tersebut diduga telah dijual kembali oleh Erwin Muniruzaman pada Agustus 2025.

"Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di periode Agustus 2025," ujar Budi.

Mobil Volvo itu diketahui sempat digunakan dalam kegiatan pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 2023.

Pemeriksaan terhadap Erwin menjadi bagian dari langkah KPK menelusuri lebih jauh asal-usul aset yang berkaitan dengan Ridwan Kamil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Belum Dilaporkan

Selain pembelian mobil Volvo, KPK sebelumnya juga mengungkap adanya sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang diduga belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini mendalami alasan aset tersebut belum dilaporkan sekaligus menelusuri sumber dana yang digunakan untuk memperolehnya.

"KPK menduga terdapat sejumlah aset milik Saudara RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Penyidik mendalami alasan belum dilaporkan serta asal-usul perolehan aset tersebut, baik yang berada di wilayah Jawa Barat maupun di daerah lainnya," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Februari 2026.

Penelusuran aset tersebut kemudian akan dicocokkan dengan rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

KPK akan melihat kapan aset diperoleh, dari mana sumber dananya, serta apakah terdapat keterkaitan antara aset tersebut dengan perkara Bank BJB.

"Ini akan kami cocokkan satu per satu, aset diperoleh pada tahun berapa, sumber dananya dari mana. Serta apakah ada keterkaitan dengan perkara Bank BJB, semua itu akan dicek kesesuaiannya," ujar Budi.

KPK Temukan Aset Tidak Bergerak di Sejumlah Daerah

Sebelumnya, pada Desember 2025, KPK mengungkap telah menemukan sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Ridwan Kamil.

Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah dan menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap harta yang diperoleh saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Ada sejumlah aset tidak bergerak di beberapa lokasi yang sudah terdeteksi penyidik. Ini menjadi perhatian kami untuk menelusuri bagaimana aset-aset tersebut diperoleh," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

KPK kemudian memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan aliran dana nonbujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Ridwan Kamil juga dimintai klarifikasi mengenai sejumlah aset, baik yang sudah dilaporkan maupun yang belum tercantum dalam LHKPN.

Ridwan Kamil Bantah Terlibat Kasus Bank BJB

Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Kamil membantah mengetahui ataupun terlibat dalam pengadaan iklan di Bank BJB.

Ia juga membantah menerima aliran dana dari perkara tersebut.

"Saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini karena dalam tugas gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh manajemen teknis. Saya tidak terlibat dan tidak menikmati hasilnya," ujar Ridwan Kamil di Kantor KPK.

Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB sendiri telah menyeret lima orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yang disebut sebagai pengendali agensi periklanan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.

Pemeriksaan terhadap Erwin Muniruzaman menunjukkan bahwa penyidik masih terus menelusuri keterkaitan antara aset, sumber dana, serta rangkaian transaksi yang dianggap relevan dengan perkara Bank BJB. Namun, status dan keterkaitan setiap aset maupun transaksi tetap menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. ***

KPK memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak Ridwan Kamil, terkait pembelian mobil Volvo pada 2023. Penyidik juga menelusuri asal-usul aset Ridwan Kamil yang diduga belum dilaporkan dalam LHKPN

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories