PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026, Negara Perketat Perlindungan Anak di Ruang Digital

  • Inung R Sulistyo
  • Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo

JAKARTA, RIWARA.id — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya transformasi digital yang semakin sulit dibendung.

Di balik lahirnya aturan ini, terdapat kekhawatiran yang kian menguat: anak-anak Indonesia hidup dalam ruang digital yang belum sepenuhnya aman. Data pribadi mereka tersebar luas, aktivitas mereka terlacak, dan dalam banyak kasus, informasi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi tanpa pemahaman maupun persetujuan yang memadai.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa implementasi PP Tunas merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah dipersiapkan sejak satu tahun lalu. Regulasi ini, kata dia, bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah strategis negara dalam melindungi generasi masa depan.

“Ini adalah mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden satu tahun lalu,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026 malam.

Satu Tahun Masa Transisi

Pemerintah sebenarnya tidak serta-merta memberlakukan aturan ini tanpa persiapan. Sejak PP Tunas ditandatangani pada 28 Maret 2025, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah diberikan waktu satu tahun untuk melakukan penyesuaian.

Dalam periode tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan turunan, termasuk peraturan menteri dan keputusan menteri, sebagai panduan teknis implementasi. Selain itu, komunikasi intensif dilakukan dengan platform digital global untuk memastikan kesiapan mereka menghadapi kebijakan baru ini.

Namun, menjelang hari pertama implementasi, tingkat kepatuhan platform masih menunjukkan variasi yang cukup signifikan.

Delapan Platform dalam Sorotan

Pada tahap awal, pemerintah memfokuskan pengawasan terhadap delapan platform digital global yang memiliki basis pengguna anak cukup besar, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Hingga Jumat, 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, pemerintah mencatat dua platform telah menunjukkan kepatuhan penuh, yakni X dan Bigo Live.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret 2026, serta menyesuaikan kebijakan komunitasnya. Sementara Bigo Live menetapkan batas usia 18 tahun ke atas dan melakukan pembaruan kebijakan keamanan, termasuk sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan verifikasi manusia.

Di sisi lain, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Keduanya telah menunjukkan arah kepatuhan, namun masih membutuhkan waktu tambahan untuk memenuhi seluruh ketentuan.

Roblox, misalnya, tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, termasuk pembatasan akses daring. Adapun TikTok berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

Sementara itu, empat platform lainnya—YouTube, Facebook, Threads, dan Instagram—disebut belum memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditentukan.

Tidak Ada Kompromi

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah mengirimkan sinyal tegas. Meutya menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi platform digital dalam hal perlindungan anak.

“Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut dia, memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran, termasuk pemberian sanksi administratif hingga tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dan memberikan waktu hingga hari pertama implementasi untuk mendorong kepatuhan penuh dari seluruh platform.

Standar Global dan Keadilan Digital

Salah satu poin penting yang disoroti dalam implementasi PP Tunas adalah prinsip universalitas perlindungan anak. Pemerintah menilai, selama ini terdapat kecenderungan platform global menerapkan standar perlindungan yang berbeda di setiap negara.

Dalam konteks tersebut, Meutya menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus mendapatkan perlindungan yang setara dengan anak-anak di negara lain.

“Anak Indonesia tidak kurang berharga dibandingkan anak di negara lain. Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa,” kata dia.

Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap praktik standar ganda yang selama ini dikhawatirkan terjadi dalam pengelolaan platform digital global.

Data Anak dan Risiko Eksploitasi

Di balik kebijakan ini, terdapat kekhawatiran besar terkait pengelolaan data anak. Meutya mengungkapkan bahwa saat ini data anak tersebar luas di berbagai platform digital, sering kali tanpa kontrol yang memadai.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain. Sejumlah studi dan kasus hukum menunjukkan bahwa data anak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan monetisasi, termasuk dalam bentuk iklan yang ditargetkan secara spesifik.

“Bahkan ada kekhawatiran platform lebih mengenal anak dibandingkan orang tuanya,” ujar Meutya.

Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah preventif melalui regulasi yang lebih ketat.

Peran Orang Tua dan Literasi Digital

Meski regulasi telah disiapkan, pemerintah menyadari bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan semata. Peran orang tua dan lingkungan sekitar tetap menjadi faktor penting.

Literasi digital menjadi kunci dalam membantu anak memahami risiko dan batasan dalam menggunakan teknologi. Tanpa pemahaman yang memadai, anak tetap rentan terhadap berbagai ancaman, mulai dari kebocoran data hingga paparan konten yang tidak sesuai.

Karena itu, implementasi PP Tunas juga diharapkan dapat mendorong kesadaran kolektif mengenai pentingnya keamanan digital bagi anak.

Ujian Implementasi

Pemberlakuan PP Tunas menandai babak baru dalam tata kelola ruang digital di Indonesia. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi.

Kepatuhan platform global, efektivitas pengawasan pemerintah, serta kesiapan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini. Tanpa sinergi yang kuat, regulasi berisiko hanya menjadi dokumen formal tanpa dampak signifikan.

Di sisi lain, langkah pemerintah ini juga dapat menjadi preseden penting di kawasan, sekaligus menunjukkan posisi Indonesia dalam mendorong kedaulatan digital.

Dengan resmi berlakunya PP Tunas pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman bagi anak-anak. Regulasi ini bukan sekadar aturan, melainkan komitmen negara untuk melindungi generasi masa depan di tengah kompleksitas dunia digital.

Namun, sebagaimana banyak kebijakan publik lainnya, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan dan komitmen semua pihak—dari pemerintah, platform digital, hingga masyarakat luas.

Di tengah dunia yang semakin terhubung, satu hal menjadi jelas: perlindungan anak tidak lagi bisa ditunda.*

 

PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026. Pemerintah perketat perlindungan data anak, platform digital wajib patuh atau terancam sanksi.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News