Polres Pasaman Tahan Dua Kurir Bawa Ganja 23 Kg di Jalan Lintas Sumatera, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:49 WIB
Kurir ganja yang ditangkap petugas Polres Pasaman
Kurir ganja yang ditangkap petugas Polres Pasaman (Foto: Humas Polri)

RIWARA.id – Jajaran Polsek Bonjol Polres Pasaman meringkus dua orang kurir narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Senin (5/10/2026).

Petugas menyita barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 23 kilogram yang dikemas dalam beberapa paket besar.

Aksi penindakan ini berlangsung tepat di kawasan Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengonfirmasi penyergapan terhadap kedua tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor.

Salah satu dari dua tersangka yang ditahan oleh petugas tepergok masih berstatus anak di bawah umur.

Penangkapan bermula saat personel Polsek Bonjol sedang dalam perjalanan dinas dari arah Lubuk Sikaping menuju Bonjol.

Di tengah perjalanan, petugas mencurigai gerak-gerik dua laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.

Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut di kawasan Pandam untuk melakukan pemeriksaan identitas serta muatan.

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pengemudi sepeda motor mengakui bahwa paket yang dibawa dalam karung dan ransel merupakan ganja.

Petugas langsung menahan kedua tersangka beserta seluruh barang bawaan dan mengangkutnya ke Mapolsek Bonjol demi keamanan.

Kapolres Pasaman menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Tim Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi untuk mengambil alih berkas penyidikan serta pengamanan barang bukti secara rinci.

Dalam operasi penindakan ini, penyidik menyita tiga paket besar ganja terbalut lakban cokelat serta satu kantong plastik besar berisi ganja.

Polisi juga menyita dua tas ransel, satu karung plastik, unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu gawai, serta uang tunai Rp28 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan. (*)

 

Polsek Bonjol ringkus dua kurir ganja di Pasaman. Polisi sita 23 kg ganja dan tahan pelaku di Mapolres Pasaman.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories