RIWARA.id – Bagi mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) yang kesulitan biaya saat akan menyelesaikan kuliah, jangan khawatir. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa S2 dan S3 dalam negeri.
Program ini diselenggarakan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Kepala Puspenma Setjen Kemenag, Ruchman Basori, mengatakan BPP bertujuan membantu mahasiswa yang sedang menempuh tahap penyelesaian pendidikan agar mampu menuntaskan studinya.
“Untuk visi Indonesia Emas 2045, harus didukung ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh'afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3,” ujar Ruchman dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Selasa 6 Oktober 2026.
Ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh civitas di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan, seperti dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma'had Aly, dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi umum, guru madrasah dan sekolah keagamaan, tenaga kependidikan, ustaz/kiai, serta pegawai Kemenag yang memenuhi persyaratan.
Nominal bantuan dalam BPP yaitu Rp20 juta untuk mahasiswa S2 dan Rp25 juta untuk mahasiswa S3. Dana dapat digunakan untuk mendukung penyelesaian studi seperti pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, serta penyelesaian tesis atau disertasi. Masa pembiayaan untuk semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Syarat Pendaftaran BPP S2 dan S3
Pendaftaran calon penerima bantuan dibuka pada 5–12 Oktober 2026. Pendaftar berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 dalam negeri. Status tersebut dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi pada semester gasal tahun akademik 2026/2027.
Pendaftar juga wajib melampirkan surat keterangan hasil studi atau transkrip akademik yang berisi nilai IPK sejak semester pertama hingga terakhir. Selain itu, pendaftar juga sudah dinyatakan lulus seminar proposal tesis atau disertasi.
Dokumen lain yang perlu disiapkan yaitu lembar perkembangan (progress) dan dokumen tesis atau disertasi, SK atau surat keterangan pembimbing, surat rekomendasi pimpinan satuan kerja, serta pakta integritas yang ditempel meterai Rp10.000.
Setelah mendapatkan bantuan, penerima BPP wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara online paling lambat 6 bulan setelah bantuan diterima. Penerima juga harus melaporkan perkembangan akademik setiap semester hingga selesai studi, termasuk tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga dinyatakan lulus.
Syarat Dokumen Lainnya
- Tenaga kependidikan: Memiliki NUPTK/PegID atau SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
- Ustaz/kiai dan dosen Ma'had Aly: Memiliki SK pengangkatan dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Guru MI–MA, Widyalaya Pratama–Utama, Dharma Sukha Nava–Utama, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, dan Sekolah Agama Konghucu: Memiliki NUPTK/NPK.
- Dosen: Memiliki NUPTK/NIDN.
- Pegawai Kemenag: Memiliki SK pengangkatan.
Pendaftaran calon penerima bantuan dilakukan secara online melalui laman pendaftaran beasiswa Kemenag. Pendaftar wajib membuat akun melalui laman Pendaftaran Beasiswa, melengkapi profil dan dokumen yang dipersyaratkan, memilih program bantuan, dan mencetak kartu pendaftaran.
Kemenag membuka program BPP bagi mahasiswa S2 dan S3 dalam negeri yang kesulitan keuangan untuk menyelesaikan studinya.