Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Imipas Beri Sanksi 16 Pegawai Lainnya

Senin, 05 Oktober 2026 | 20:51 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai ASN
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai ASN

JAKARTA, RIWARA.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjadi salah satu pejabat yang mendapat sanksi paling berat. Ia diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

Kepastian tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat ditemui awak media di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

“Diberhentikan ya. Diberhentikan sebagai ASN,” kata Rudi.

Menurut Rudi, total ada 17 ASN Kementerian Imipas yang dikenai sanksi disiplin akibat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin pegawai negeri sipil.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dari 17 pegawai yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN. Sementara itu, lima pegawai lainnya direkomendasikan mendapatkan hukuman disiplin berat dan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.

“Dari 17 pegawai, satu diberhentikan, lima direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 mendapat hukuman disiplin sedang. Sanksi tersebut diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai,” ujar Rudi.

Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai mewah di dalam lingkungan lapas. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah keberadaan bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” dan ditempati oleh sejumlah warga binaan.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola pemasyarakatan serta prinsip kesetaraan dalam perlakuan terhadap warga binaan.

Ombudsman selanjutnya menjadikan temuan fasilitas mewah tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap pengelolaan Lapas Cibinong.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Ombudsman menyoroti pentingnya memastikan setiap warga binaan mendapatkan perlakuan yang setara selama menjalani masa pidana.

Dengan pemberian sanksi terhadap 17 ASN tersebut, Kemenimipas menegaskan adanya konsekuensi disiplin terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan pemasyarakatan. ***

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai ASN setelah temuan fasilitas mewah. Sebanyak 17 pegawai Imipas dijatuhi sanksi disiplin.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories