RIWARA.id – Sebanyak 10 unit klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dibongkar pada Rabu 30 September 2026. Pembongkaran klaster tersebut atas perintah Komisi XIII DPR RI setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan 10 bangunan itu menyalahi aturan karena berada di bantaran sungai. Selain itu, bangunan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari 13 bangunan yang ada di Lapas Cibinong, ada 10 bangunan di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan informasi dari Pak Dirjen, lokasinya di bantaran sungai dan bukan bagian dari aset. Peruntukannya juga juga tidak sesuai karena dibangun di bantaran,” ujarnya saat konferensi pers di lokasi pembongkaran.
Untuk itu, Komisi XIII meminta klaster mewah tersebut dibongkar. Ia tidak ingin bangunan tersebut disalahgunakan kembali.
“Kita berharap hari ini juga (Rabu) bangunan itu dibongkar. Supaya tidak disalahgunakan lagi dan menjadi persoalan di kemudian hari. Inilah yang ingin kami maksimalkan saat berkunjung ke Lapas hari ini,” tegas Sugiat.
Selain pembongkaran bangunan illegal di Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR RI juga mendesak pembongkaran bangunan ilegal di lapas lainnya di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan.
Penertiban fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan tersebut, bertujuan untuk menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi semua warga binaan.
Temuan Ombudsman
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan sel berfasilitas mewah di Lapas Cibinong oleh Ombudsman RI menjadi sorotan publik. DPR RI memanggil pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban secara menyeluruh.
Komisi XIII DPR RI memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sedangkan Komisi II DPR RI mengundang Ombusdman RI. Pemanggilan itu terkait instruksi pembongkaran fasilitas illegal dan perombakan total jajaran lapas yang bermasalah.
“Saya minta Pak Dirjen untuk menginstruksikan semua lapas dan rutan di Indonesia yang punya bangunan aneh-aneh di luar bangunan induk, bongkar saja. Bongkar semua. Jangan ada lagi yang seperti itu,” ungkap Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo, dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri.
Sementara, Ombudsman memiliki peran penting dalam membersihkan penyelewengan di instansi sesuai tugas dan fungsinya yaitu sebagai pengawas mutlak, melakukan investigasi proaktif, serta memberikan rekomendasi yang mengikat.
Sebanyak 10 unit klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dibongkar pada Rabu 30 September 2026. Pembongkaran itu atas perintah Komisi XIII DPR RI.