Waspada Penipuan Travel Umrah, Kemenhaj Temukan 50 Persen PPIU Berstatus Tidak Aktif dalam Data SISKOPATUH

Selasa, 29 September 2026 | 21:26 WIB
Ilustrasi - Kemenhaj Temukan 50 Persen PPIU Berstatus Tidak Aktif dalam Data SISKOPATUH
Ilustrasi - Kemenhaj Temukan 50 Persen PPIU Berstatus Tidak Aktif dalam Data SISKOPATUH (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id - Maraknya laporan penipuan agen travel umrah dari para jemaah di Indonesia, membuat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertidak cepat dalam penanganannya.

Saat ini, tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh, karena masih tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif, serta maraknya praktik pemberangkatan jemaah secara ilegal.

Untuk itu, Kemenhaj fokus memperketat kepatuhan hukum sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi masyarakat.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan pelayanan umrah modern.

Berdasarkan data terkini dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), total ada 3.631 PPIU yang terdaftar. Namun, separuh dari jumlah tersebut atau 50% berada dalam status tidak aktif.

"Dalam aturan sebelumnya dari Kementerian Agama harus disesuaikan kembali agar sesuai kondisi riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 lainnya nonaktif karena dalam proses harmonisasi data," ujar Atty dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Selasa 29 September 2026.

Atty juga menyoroti temuan di lapangan jika banyak jemaah yang diberangkatkan justru menggunakan biro travel lain yang tidak sesuai dengan izin atau pengolah datanya.

Hampir 50% PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut berada dalam kondisi tidak aktif.

Hal ini memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah antara yang patuh dan tidak patuh.

Selain aspek legalitas dan kepatuhan, Kemenhaj juga menyoroti mutu layanan yang diberikan kepada jemaah umrah. Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, di mana mayoritas jemaah umrah sangat mudah percaya pada promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial, tanpa mengecek legalitas biro travel terlebih dahulu.

Sebagai solusi atas berbagai persoalan tersebut, Kemenhaj mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaruan total pada sistem perizinan, agar birokrasi menjadi lebih transparan serta efisien.

"Kami terus mendorong pembaruan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang sering memakan waktu. Ke depan, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh," jelas Atty.

Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data tersebut, Kemenhaj optimis ruang gerak travel nonprosedural atau ilegal dapat ditekan seminimal mungkin.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah, melalui saluran resmi kementerian demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta kelancaran beribadah di Tanah Suci.

Kemenhaj Temukan 50 persen PPIU berstatus tidak aktif dalam data SISKOPATUH. Jemaah diimbau berhati-hati terhadap penipuan travel umrah.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories