Masa Tunggu Haji Indonesia Dipangkas dari 49 Tahun menjadi 14 Tahun, Kemenhaj Ungkap Penyebab Lamanya Waktu Antrean

Selasa, 29 September 2026 | 17:15 WIB
Kemenhaj Klaim Masa Tunggu Keberangkatan Jemaah Haji jadi 14 Tahun
Kemenhaj Klaim Masa Tunggu Keberangkatan Jemaah Haji jadi 14 Tahun (Foto: Instagram.com/@kemensetneg.ri)

RIWARA.id – Pada Senin, 28 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan perhatian khusus terhadap upaya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Presiden Prabowo memberikan dukungan penuh terhadap berbagai upaya untuk memangkas waktu tunggu jemaah haji. Presiden juga mendorong Kemenhaj untuk terus mencari formula yang dapat membuat antrean haji semakin pendek.

“Presiden menyampaikan bahwa langkah Kemenhaj untuk memperpendek antrean akan didukung penuh dengan terus mencari formula yang tepat. Sejak Kemenhaj ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Lalu, Presiden memerintahkan supaya mencari formula agar waktunya bisa lebih pendek,” ujar Dahnil yang dikutip Riwara.id dari laman setneg.go.id, Selasa 29 September 2026.

Menurut Dahnil, langkah memperpendek antrean itu sempat membuat rata-rata masa tunggu haji di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun. Namun, Presiden Prabowo menilai waktu tunggu tersebut masih terlalu lama dan meminta untuk pemangkasan kembali.

“Alhamdulillah, tahun lalu kami ubah formulasinya dan ditemukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan antrean itu masih lama,” ungkap Dahnil.

Kemenhaj lalu kembali melakukan pembersihan sekaligus validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji Indonesia. Hasilnya, Kemenhaj menemukan ada sekitar 400 ribu data jemaah haji yang dinyatakan tidak valid.

Setelah proses validasi dan penghitungan secara faktual, Dahnil menyampaikan bahwa jemaah yang berangkat tahun ini rata-rata menjalani masa tunggu 14 tahun. Angka tersebut lebih pendek dibandingkan penghitungan daftar antrean sebelumnya.

Ke depan, Kemenhaj akan terus melanjutkan pembenahan data dan tata kelola haji agar calon jemaah memperoleh masa tunggu yang lebih akurat.

 

Biaya Haji Tidak Memberatkan Jemaah

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga menekankan dalam perhitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tetap mempertimbangkan kemampuan jemaah, di tengah kondisi ekonomi akibat ketidakstabilan geopolitik di Timur Tengah.

Presiden juga mengarahkan agar perubahan sejumlah komponen biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak menimbulkan beban terlalu besar bagi para jemaah. “Memang ada beberapa angka yang harus berubah. Tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.

Dalam pembahasan tersebut, Presiden Prabowo juga turut memberikan arahan mengenai komposisi BPIH dan nilai manfaat sebagai bagian dari formulasi pembiayaan haji. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah haji.

Menteri Haji dan Umrah menyampaikan jika perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak terlepas dari perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah. Saat ini, Pemerintah berupaya mencermati perubahan tersebut untuk pertimbangan penyusunan formulasi BPIH.

Kemenhaj berhasil memangkas masa tunggu Haji Indonesia dari 49 tahun menjadi 14 tahun. Penyebab lamanya antrean karena banyaknya data invalid.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories