Eks Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji Ditangkap Kejagung! Kasus Korupsinya Ngeri-ngeri Sedap

Senin, 28 September 2026 | 22:19 WIB
Kejagung menangkap mantan Sekjen Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji
Kejagung menangkap mantan Sekjen Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji

JAKARTA, RIWARA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochamad Teguh Pamudji, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, dini hari. Pamudji diamankan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 25 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Pamudji merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Menurut Anang, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan upaya pencarian terhadap tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan Tersangka MTP [Mochamad Teguh Pamudji] atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d 2020," kata Anang dalam keterangan tertulis pada Senin, 28 September 2026.

Ditangkap Dini Hari di Purbalingga

Proses pengamanan Teguh Pamudji berlangsung di rumah seseorang berinisial ASS, yang berlokasi di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan keterangan Kejagung, penyidik tiba di lokasi dan mengamankan Pamudji sekitar pukul 01.24 WIB. Dalam proses tersebut, tim penyidik sempat menghadapi hambatan saat hendak memasuki rumah yang menjadi lokasi keberadaan tersangka.

Setelah memastikan identitasnya, penyidik membawa Pamudji ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Anang menegaskan bahwa Pamudji sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik kemudian mengambil langkah untuk mengamankannya secara paksa.

"MTP [Mochamad Teguh Pamudji] adalah Tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," ujar Anang.

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Penangkapan mantan pejabat Kementerian ESDM itu merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang terjadi pada periode 2017–2020.

Sebelum Pamudji diamankan, penyidik Kejagung telah mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat (25/9/2026). Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kejagung menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian tindakan hukum dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, serta prinsip kehati-hatian.

Anang juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Dengan demikian, status tersangka tidak serta-merta menghapus hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Teguh Pamudji Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut, Mochamad Teguh Pamudji disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana.

Pasal yang disebutkan Kejagung antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ketentuan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pamudji juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan mengikuti tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejagung masih melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan perbuatan pidana yang sedang ditangani serta peran masing-masing pihak yang terkait. ***

Kejagung menangkap eks Sekjen Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji di Purbalingga terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Simak kronologi penangkapan dan pasal yang disangkakan.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories