Kasus Korupsi Madiun: Mantan Wali Kota Maidi Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp8 Miliar

Kamis, 17 September 2026 | 20:41 WIB
Mantan Wali Kota Madiun Maidi dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya
Mantan Wali Kota Madiun Maidi dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA, RIWARA.ID – Mantan Wali Kota Madiun, Maidi, menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan (86 bulan) serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Maidi terancam pidana tambahan penjara selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan perizinan dan Pasal 12B UU Tipikor mengenai penerimaan gratifikasi.

Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Pertimbangan Jaksa

Selain hukuman badan dan uang pengganti Rp8 miliar, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp205 juta subsider 90 hari kurungan.

"Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8,005 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana 5 tahun penjara," terang Palupi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah sikap Maidi yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Modus Pemerasan Perizinan Berkedok Dana CSR

Perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Madiun ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak swasta yang mengurus izin usaha dan pembangunan. Permintaan uang tersebut dikemas dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.

Total dana yang dihimpun dari modus pemerasan perizinan ini mencapai Rp1,7 miliar, dengan rincian aliran dana sebagai berikut:

  • PT Hemas Buana Indonesia: Ditarik Rp600 juta (dari permintaan awal Rp900 juta) terkait perizinan perumahan dan rumah sakit.
  • PT Wisesa Berkah Group: Dimintai dana CSR sebesar Rp1,1 miliar oleh pemiliknya, Joko Wijayanto, untuk izin perumahan.
  • Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun: Dimintai Rp350 juta berkedok dana CSR untuk akses jalan, disalurkan via rekening CV Sekar Arum.

Dugaan Fee Proyek Jalan dan Gratifikasi Miliran Rupiah

Selain pemerasan perizinan, JPU KPK mendakwa Maidi menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Salah satunya berasal dari kesepakatan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II bernilai Rp5,1 miliar, di mana Maidi diduga menerima jatah 4 persen (sekitar Rp200 juta). Total akumulasi penerimaan gratifikasi lainnya mencapai nilai miliaran rupiah.

Menanggapi tuntutan berat tersebut, Maidi enggan berkomentar banyak usai persidangan. "Menunggu proses karena masih panjang," ujarnya singkat saat digiring menuju ruang tahanan.

Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak Maidi pada Kamis (24/9/2026). ***

JPU KPK menuntut mantan Wali Kota Madiun Maidi 7 tahun 2 bulan penjara, denda Rp205 juta, serta uang pengganti Rp8 miliar atas kasus pemerasan perizinan dan gratifikasi.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories