MOJOKERTO, RIWARA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terbaru, tim penyidik KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan ini sebagai bagian dari upaya lanjutan penyidikan perkara yang tengah ditangani.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.
Cari Alat Bukti Tambahan untuk Perkuat Konstruksi Perkara
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Langkah tersebut krusial guna memperjelas konstruksi perkara suap dan gratifikasi yang melilit kementerian tersebut.
Hingga Rabu sore, proses penggeledahan di lokasi masih terus berjalan, dan pihak lembaga antirasuah berjanji akan segera menyampaikan perkembangan hasil penyitaan barang bukti kepada publik.
"Upaya paksa penggeledahan kali ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh. Saat ini penggeledahan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya," tambah Budi.
Rangkaian Kasus Suap HGB Bogor, Seret 8 Tersangka
Penggeledahan di Mojokerto ini merupakan bagian dari pengusutan kasus besar terkait dugaan suap dan gratifikasi d alam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebelum menyasar Jawa Timur, penyidik KPK sudah lebih dulu menggeledah beberapa lokasi strategis lainnya, termasuk tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN serta kantor PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yakni:
- Arif Sugiyanto (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
- Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
- Erwin (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
- Muhammad Fakhry (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I)
- Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- Rizal Pahlevi (Pihak Swasta)
Seluruh tersangka saat ini telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, demi kelancaran proses penyidikan. ***
KPK melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto untuk mencari bukti tambahan kasus suap dan gratifikasi HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.