JAKARTA, RIWARA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup mata terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Lembaga antirasuah ini kini membuka peluang untuk mengusut peran dua Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dua pejabat tinggi yang ikut terseret dalam radar penyidikan ini adalah Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Meski ruang kerjanya sudah digeledah, hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Amankan Dokumen Penting Usai Penggeledahan
Langkah KPK mengusut keterlibatan pejabat BPN makin gencar setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga ruang dirjen pada 17 September 2026. Selain ruang kerja Virgo dan Asnaedi, penyidik juga menyisir ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri—yang saat ini sudah resmi menyandang status tersangka.
Dari penggeledahan di berbagai direktorat terkait tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen vital serta barang bukti elektronik. Barang-barang ini diduga kuat berkaitan erat dengan prosedur dan mekanisme pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya hanyalah pintu masuk awal untuk membongkar praktik rasuah ini secara komprehensif.
"Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).
Bidik Aliran Uang dan 57 Jenis Layanan Pertanahan
Penyidikan KPK dipastikan tidak berhenti pada dugaan suap dari PT Summarecon Agung saja. Tim penyidik juga tengah mendalami dugaan penerimaan uang dalam jumlah fantastis lainnya yang terungkap selama rangkaian OTT.
Budi mengungkapkan, KPK akan menelusuri seluruh sistem pelayanan di Kementerian ATR/BPN guna melacak potensi aliran dana haram tersebut. Apalagi, sektor pertanahan memiliki cakupan pelayanan yang sangat luas.
"Di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya, KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan. Seluruh hasil penggeledahan akan diekstrak, ditelaah, dan dianalisis untuk membangun konstruksi perkara secara utuh," tambah Budi.
Daftar 8 Tersangka yang Ditahan
Dalam konstruksi perkara suap HGB ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat kementerian, staf, hingga pihak swasta.
Empat tersangka di antaranya disinyalir sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu:
- Arif Sugiyanto
- Fahd El Fouz
- Erwin
- Muhammad Fakhry
Sementara empat tersangka lainnya melibatkan pejabat struktural dan pihak swasta, yakni:
- Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
- Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
- Rizal Pahlevi (Pihak Swasta)
Saat ini KPK terus menganalisis seluruh alat bukti untuk memastikan apakah ada aktor intelektual atau pihak lain yang memegang peran krusial dalam skandal korupsi pertanahan ini. ***
KPK buka peluang dalami keterlibatan dua Dirjen Kementerian ATR/BPN terkait kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk usai geledah sejumlah ruangan.