GOWA, RIWARA.ID - Kasus dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa semakin memanas. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menggeledah dua lokasi krusial: Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Aksi penggeledahan yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) sore ini berfokus pada pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4 Boks Dokumen Disita dari Dua Lokasi
Dari hasil penggeledahan di dua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan empat boks plastik berisi berbagai berkas penting. Tiga boks disita langsung dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya dibawa dari Rumah Jabatan Bupati.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengumpulkan alat bukti yang kuat, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun barang bukti elektronik.
"Hari ini kami melakukan serangkaian proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan PBG dan perizinan lainnya. Penggeledahan ini bertujuan menemukan alat bukti agar perkara ini menjadi semakin terang," jelas Hernowo dilansir di laman resmi Divhumas Polri, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 15.57 WITA ini menerjunkan tim gabungan dari Kortastipidkor Polri, Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel, serta Polresta Gowa. Saat proses penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dilaporkan tidak berada di lokasi.
Mobil Mewah Berpelat Ganda Ditarik Penyidik
Tak hanya mengamankan dokumen di kantor dinas dan rumah jabatan, sehari sebelumnya—Minggu (20/9/2026)—penyidik Tipidkor Polda Sulsel juga menyita satu unit mobil Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kabupaten Gowa.
Uniknya, kendaraan yang disita sebagai bagian dari pengembangan pemeriksaan saksi ini kedapatan menggunakan dua pelat nomor berbeda, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Aliran Dana Rp1,8 Miliar dan Eks Kadis Perkimtan Jadi Tersangka
Kasus dugaan pungli dan gratifikasi izin PBG serta SLF di Kabupaten Gowa ini sebenarnya sudah menyeret nama pejabat daerah. Penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Hingga saat ini, sebanyak 58 orang saksi telah diperiksa secara intensif. Penyidik juga terus menelusuri dugaan aliran dana haram senilai Rp1,8 miliar. Bahkan, penggeledahan sempat meluas hingga ke Kantor PT GMTD di Makassar untuk melacak transaksi pembelian properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum bakal terus bergulir untuk membongkar secara tuntas praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam pengurusan izin bangunan di Kabupaten Gowa. ***
Tim gabungan Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa terkait dugaan korupsi PBG dan SLF. Empat boks dokumen ikut disita!