Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Kabupaten di Jawa Timur Ditangkap Polisi

Rabu, 30 September 2026 | 15:22 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Foto: Pixabay)

SURABAYA, RIWARA.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Surabaya menjadi sorotan setelah polisi mengungkap bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan berstatus anggota DPRD di Jawa Timur.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (28/9/2026) dini hari. Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia memastikan seluruh orang yang diamankan menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai seorang pria berinisial N yang disebut bekerja sebagai karyawan swasta dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Di dalam kamar hotel, polisi mendapati delapan orang yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik bekas pakai yang diduga berkaitan dengan sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan keterangan N kepada penyidik, narkotika dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung di salah satu lokasi di wilayah Surabaya.

Hasil Tes Urine Menunjukkan Penggunaan Ekstasi

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kedelapan orang yang diamankan, termasuk tes urine.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang terindikasi menggunakan ekstasi. Sementara itu, N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. AKP Hadi Ismanto menjelaskan, barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Atas dasar itu, menurut keterangan pihak kepolisian, perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme restorative justice.

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," ujarnya.

Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut tetap perlu dipahami berdasarkan ketentuan hukum dan hasil penanganan perkara oleh aparat yang berwenang.

Dua Anggota DPRD Malang dan Banyuwangi Ikut Disebut

Perhatian publik semakin besar setelah diketahui bahwa tiga orang yang diamankan disebut berstatus sebagai anggota DPRD dari kabupaten di Jawa Timur.

Namun, Polrestabes Surabaya belum membeberkan identitas maupun asal daerah ketiga anggota legislatif tersebut secara resmi.

Di tengah belum adanya pengumuman identitas dari kepolisian, beredar informasi yang mengaitkan dua anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM dan seorang anggota DPRD Banyuwangi berinisial A dengan perkara tersebut.

Kabar yang beredar juga menyebut keduanya berasal dari Fraksi Partai Gerindra. Meski begitu, informasi mengenai identitas dan keterlibatan mereka masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

Gerindra Tunggu Kepolisian

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari kepolisian.

Menurut Kharisma, Gerindra Jawa Timur belum menerima pemberitahuan resmi mengenai informasi yang menyebut UAM diamankan dalam perkara narkotika.

Ia menegaskan, partai memiliki mekanisme untuk memberikan sanksi kepada kader apabila dugaan tersebut terbukti dan terdapat putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Gerindra meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Partai juga menyatakan belum memperoleh informasi secara utuh mengenai perkara yang dikaitkan dengan UAM dan A. ***

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam kasus narkoba di sebuah hotel, termasuk tiga orang yang disebut berstatus anggota DPRD. Polisi menyita sabu dan ekstasi.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories