RIWARA.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang meringkus 36 orang pengedar narkotika dan obat-obatan keras terlarang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026 berdasarkan penanganan 30 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan besar-besaran ini, polisi membongkar fakta bahwa para pengedar berupaya keras mengelabui petugas menggunakan modus transaksi rahasia tanpa tatap muka atau yang dikenal sebagai "sistem tempel".
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menegaskan bahwa jajarannya terus bergerak cepat memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Dalam penindakan yang berlangsung selama dua bulan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1.010,74 gram atau lebih dari 1 kilogram.
Selain sabu, kepolisian menyita barang bukti tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 127,71 gram serta ganja kering siap edar seberat 268,10 gram.
Polresta Karawang juga menahan 15 tersangka khusus kasus peredaran obat-obatan keras terbatas yang berasal dari 12 perkara terpisah.
Dari tangan kelompok pengedar obat ilegal ini, petugas menyita sedikitnya 80.079 butir obat-obatan keras tanpa izin edar resmi.
Penyelidikan intensif mengungkap bahwa untuk jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, pengedar memanfaatkan teknologi komunikasi guna menjalankan metode sistem tempel.
Lewat metode tersembunyi ini, penjual dan pembeli tidak pernah bertatap muka secara langsung demi memperkecil risiko terendus kepolisian.
Pengedar akan menaruh atau menempelkan paket narkoba di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto lokasi beserta titik koordinat peta digital kepada pembeli melalui pesan singkat.
Setelah pemesan mengirim pembayaran melalui transfer bank, mereka baru diperbolehkan mendatangi titik lokasi untuk mengambil barang pesanan tersebut.
Sementara itu, untuk peredaran obat-obatan keras terlarang, sebagian pelaku masih mengandalkan transaksi langsung secara tertutup.
Beberapa pengedar obat ilegal bahkan nekat menyamarkan bisnis haram mereka dengan membuka toko fisik berupa konter pulsa dan warung sembako bodong guna mengelabui warga setempat.
Pihak kepolisian memastikan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai peranan dan skala barang bukti yang disita.
Khusus pengedar sabu dengan barang bukti di atas 5 gram, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan para pengedar obat keras ilegal dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Polresta Karawang ringkus 36 pengedar narkoba bermodus sistem tempel. Polisi sita 1 kg sabu dan puluhan ribu obat terlarang.