SURABAYA, RIWARA.ID - Langkah Sayed Zuwanda (32) mengantar narkotika jenis sabu lintas pulau terhenti di Jawa Timur. Kurir asal Aceh ini ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Terminal Roro Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Penangkapan berlangsung saat tersangka tengah mengantre masuk ke dalam kapal roro menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima bungkus plastik berisi sabu kemasan teh Cina berlapis bubble wrap dengan total berat 5 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam ban serep mobil.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan kurir jaringan antarkota tersebut.
"Tim gabungan menangkap tersangka Sayed Zuwanda yang sedang antre masuk ke kapal. Dari penggeledahan, kami mengamankan 5 kg sabu, mobil Toyota Kijang Innova, ponsel, uang tunai, dan ban serep," ujar Eko dalam keterangannya Selasa, 15 September 2026.
Jejak Perjalanan dari Medan, Tangerang, Hingga Surabaya
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai rencana pengiriman sabu jalur darat dari Medan menuju Lombok. Petugas kemudian melakukan pemantauan ketat di sepanjang rute yang diduga akan dilalui pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Sayed mengaku baru tiga bulan melakoni profesi sebagai kurir narkoba lantaran tergiur upah puluhan juta rupiah per kilogram. Jalur pergerakannya dirancang cukup rumit oleh jaringannya:
- Medan ke Jakarta: Sayed diterbangkan dari Medan ke Jakarta, lalu diarahkan bersembunyi di sebuah kontrakan di kawasan Tangerang bersama seorang DPO bernama Raihan.
- Pengambilan Barang di Bogor: Menggunakan taksi daring, mereka mengambil mobil Toyota Camry yang ditinggalkan seseorang dalam kondisi mesin menyala. Di dalamnya terdapat sekitar 40 bungkus sabu dalam enam tas gendong.
- Modus Ban Serep: Sayed mengemas 5 bungkus sabu ke dalam ban serep mobil Camry tersebut sebelum diperintahkan bergerak ke Jawa Timur.
- Penukaran Mobil di Sidoarjo: Tiba di Sidoarjo, Sayed bertemu dengan DPO lain (Danil dan Nasrul). Mereka menyewa mobil Toyota Innova Reborn dari tempat rental lokal, lalu menukar ban serep asli mobil rental dengan ban serep Camry yang sudah berisi 5 kg sabu.
Dikendalikan dari Dalam Rutan
Setelah ban serep terpasang di mobil Innova rental, Sayed diperintahkan membawa kendaraan tersebut menuju Pelabuhan Tanjung Perak untuk menyeberang ke Lombok. Namun, petugas Bareskrim Polri yang sudah mengantongi posisinya langsung menyergap tersangka sebelum sempat naik ke atas kapal.
Hasil analisis dan penelusuran data yang berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Surabaya mengungkapkan bahwa aksi Sayed dikendalikan oleh seorang pria bernama Andreansyah bin Soleh Maulana (alias Bang Andrian). Andreansyah sendiri diduga dikendalikan oleh sosok berinisial Haykal yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, Sayed Zuwanda beserta seluruh barang bukti telah diamankan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar seluruh jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. ***
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 5 kg sabu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku sembunyikan barang haram di dalam ban serep mobil.