RIWARA.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus enam orang tersangka yang menjalankan praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi jaringan lintas aplikasi TikTok dan Tevi.
Para pelaku ditangkap setelah terbukti memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) di aplikasi TikTok untuk memancing penonton sebelum mengalihkan mereka ke aplikasi Tevi demi meraup keuntungan finansial dari tayangan vulgar secara eksplisit.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengungkapkan pengungkapan kasus sepanjang periode Juni 2026 ini berdasar pada dua perkara berbeda namun memiliki modus operandi yang relatif seragam.
Pada perkara pertama, penyidik Dittipidsiber menangkap tiga orang tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
Dalam skenario perbuatannya, RA berperan sebagai talent, RY bertindak sebagai host yang mengatur skenario siaran, sedangkan MK turut memfasilitasi kelancaran teknis siaran langsung.
Peristiwa bermula saat RY mengarahkan penonton untuk melakukan pengetukan layar (tap-tap) hingga mencapai target 5.000 sampai 10.000 likes pada fitur PK TikTok, di mana RA sengaja diskenariokan kalah agar melakukan aksi membuka pakaian.
Setelah antusiasme penonton terkumpul, RY meminta penonton berpindah ke aplikasi Tevi jika ingin menyaksikan tayangan lanjutan yang jauh lebih vulgar dan eksplisit dari pemeran RA.
Untuk menyaksikan adegan terlarang di aplikasi Tevi, para penonton diwajibkan membeli item Star atau Bintang senilai kurang lebih Rp5.000 sebagai syarat tiket masuk.
Selain pembelian fitur dalam aplikasi, para pelaku juga menampung dana tunai melalui transfer dompet digital DANA dengan nominal berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi dari para penonton.
Dalam satu sesi siaran berbayar tersebut, kelompok ini menargetkan perolehan keuntungan ekonomi instan berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Sementara itu pada pengungkapan perkara kedua, polisi menahan tiga tersangka lain berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25) di kawasan Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Modus yang digunakan kelompok kedua ini juga tidak jauh berbeda, yakni talent memamerkan area intim di media sosial lalu host meminta penonton memberikan gift atau donasi dengan target Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah target donasi saweran terpenuhi, talent langsung mengalihkan penonton ke platform Tevi untuk melakukan adegan asusila secara bebas tanpa khawatir terkena pemblokiran (banned).
Kepolisian menegaskan bahwa platform Tevi dimanfaatkan oleh para tersangka karena sistem penyaringannya yang longgar dibandingkan media sosial arus utama.
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyebarluasan dan penyiaran konten pornografi. (*)
Bareskrim Polri ringkus 6 tersangka pornografi 'live streaming' TikTok & Tevi. Pelaku umpan penonton lewat koin demi pundi uang.