Kabur ke Singapura, Buronan Penipuan Rp37 Miliar Akhirnya Diciduk Bareskrim di Bandara Juanda Surabaya

Jumat, 11 September 2026 | 15:56 WIB
Buron kasus dugaan penipuan dan penggelapan Erick Soedjasa ditangkap Bareskrim Polri
Buron kasus dugaan penipuan dan penggelapan Erick Soedjasa ditangkap Bareskrim Polri (Foto: Divhumas Polri)

JAKARTA, RIWARA.ID - Pelarian panjang Erick Soedjasa dari kejaran hukum akhirnya menemui titik akhir. Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp37 miliar ini diringkus oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Momen penangkapan terjadi secara tiba-tiba di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan bandara pada Rabu, 9 September 2026. Erick baru saja turun dari pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB usai melarikan diri ke Singapura.

"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda," ungkap Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Juat, 11 September 2026.

Operasi senyap ini berjalan sukses berkat kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, serta pihak Imigrasi Bandara Juanda.

Peran Utama dalam Pusaran Kasus PT Asli Rancangan Indonesia

Erick merupakan figur kunci dalam skandal kejahatan korporasi yang mengguncang PT Asli Rancangan Indonesia—sebuah perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan layanan e-KYC. Kasus yang dilaporkan sejak Februari 2022 ini mencatatkan total kerugian fantastis mencapai Rp37,4 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, Erick berperan sebagai perantara yang menghubungkan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto. Ia diduga kuat mengatur kesepakatan fee gelap dan turut mengantongi aliran dana sebesar Rp4,6 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023, proses hukum sempat tersendat karena Erick memilih kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri kemudian bergerak cepat menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.

Jejak Dipantau Ketat Hingga Diterbangkan ke Jakarta

Selama berada di Singapura, pergerakan Erick terus dibayangi oleh Atase Kepolisian RI yang berkoordinasi langsung dengan otoritas setempat. Begitu menginjakkan kaki kembali di tanah air melalui Surabaya, petugas langsung menciduknya tanpa perlawanan.

Usai ditangkap di Surabaya, Erick langsung diboyong ke Jakarta di bawah pengawalan ketat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada malam harinya sekitar pukul 20.50 WIB.

Penangkapan Erick menjadi pelengkap dari penanganan kasus ini. Enam rekannya yang lain sudah lebih dulu diseret ke persidangan dan mengantongi vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Saat ini, Erick mendekam di sel tahanan Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan maraton demi melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Brigjen Ade Safri menutup keterangannya. ***

Buronan penipuan Rp37,4 miliar PT Asli Rancangan Indonesia, Erick Soedjasa, berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Juanda usai kabur dari Singapura. Simak kronologinya

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories