RIWARA.id – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar tiga kasus kejahatan besar yang melibatkan kekerasan seksual anak dan perempuan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Konferensi pers pengungkapan perkara berskala nasional dan internasional ini digelar di Markas Besar Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi para pelaku kejahatan terhadap kelompok rentan dan perdagangan manusia.
"Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, eksploitasi, maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya dan apapun latar belakangnya," tegas Nurul Azizah di Jakarta.
Pada kasus pertama, penyidik menahan HB, mantan pelatih periode 2022–2024 yang sempat menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025, atas dugaan kekerasan seksual secara berulang.
HB melancarkan aksi bejatnya sejak 2022 hingga Desember 2025 di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta di beberapa negara saat mendampingi atlet bertanding dalam kejuaraan internasional.
Penyidik menyerahkan berkas perkara HB yang sudah P21 beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai memeriksa 18 saksi dan lima ahli.
Kasus kedua melibatkan SAM (39), seorang tokoh agama dan guru ngaji yang mendera lima korban laki-laki—empat di antaranya masih anak-anak—sejak 2017 hingga 2025 di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
SAM melancarkan pencabulan dengan memanfaatkan status sosialnya serta membujuk para korban menggunakan iming-iming kemudahan mendapat fasilitas kuliah di Mesir.
Penyidik resmi memasukkan SAM ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menerbitkan red notice Interpol lantaran tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Faisal Febrianto, menyampaikan bahwa Polri berkoordinasi erat dengan pihak berwenang di Mesir dan Interpol untuk memulangkan tersangka mengingat belum adanya perjanjian ekstradisi.
Sementara itu, kasus ketiga yang diungkap adalah TPPO dengan modus skema pengantin pesanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinikahkan dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Polri meringkus dua tersangka, yakni CA (25) yang berperan merekrut korban serta memalsukan dokumen, dan CU (59) yang bertindak sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung.
Modus pelaku adalah menjanjikan kehidupan layak, uang tunai Rp25 juta usai menikah, serta nafkah bulanan Rp10 juta. Namun janji manis itu palsu karena di Tiongkok korban justru disiksa secara fisik dan dipekerjakan layaknya pembantu rumah tangga tanpa bayaran.
Penyidik menyita barang bukti berupa delapan paspor WNI, dokumen KTP WNA Tiongkok, gawai, buku tabungan, serta buku nikah palsu sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, mengimbau masyarakat agar berani bersuara dan memanfaatkan program Rise and Speak untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak. (*)
Bareskrim Polri ungkap 3 kasus PPA-PPO, termasuk kejahatan seksual mantan pelatih panjat tebing dan modus pengantin pesanan ke Tiongkok.