RIWARA.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menindaklanjuti laporan jemaah terkait penyelewengan penyelenggaraan haji dan umrah. Saat ini, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenhaj telah menyerahkan 34 kasus penyelewengan haji dan umrah kepada aparat penegak hukum yaitu Bareskrim Polri.
Penyerahan kasus tersebut merupakan penguatan dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum, untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, juga memberikan perlindungan kepada para jemaah.
Direktur Jenderal Pengendalian PHU, Harun Al Rasyid, mengatakan penyerahan kasus kepada APH merupakan langkah lanjutan terhadap aduan jemaah yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Pengawasan ini tidak boleh berhenti pada laporan jemaah. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan. Fokus kami adalah melindungi jemaah,” ujar Harun Al Rasyid, dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Jumat 21 Agustus 2026.
Ia menyebut ada sebanyak 34 tergugat yang tercantum dalam daftar aduan yang telah diserahkan kepada penegak hukum per 18 Agustus 2026. Hal itu berupa laporan kasus penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Untuk kategori haji khusus ada 14 laporan yang terdiri dari BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB. Sementara, untuk kategori umrah meliputi 19 laporan yaitu TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA. Selain itu, ada satu kasus kategori haji reguler yaitu KBIHU (B/YAA).
Harun mengungkapkan jika penyerahan kasus kepada penegak hukum tersebut bukan berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah atau melakukan tindak pidana.
“Laporan ini statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum. Untuk itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ungkap Harun.
Di sisi lain, Ditjen Pengendalian PHU menyebutkan jika telah menerima 137 laporan dalam layanan aduan per 18 Agustus. Laporan tersebut di antaranya kasus dugaan pelanggaran, dalam proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan atau pendalaman, serta proses penanganan perkara.
Menurut Harun, jumlah aduan tersebut menjadi pengingat bagi semua penyelenggara haji dan umrah untuk memperkuat tata kelolanya, serta tidak mengabaikan hak jemaah.
“Jemaah datang dengan kepercayaan yang harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, serta tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan Jemaah menjadi pintu masuk terjadinya penyelewengan,” tegasnya.
Ia menambahkan Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kami ingin membangun ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah yang sehat, serta penyelenggara yang tertib dan berintegritas. Setiap laporan dugaan pelanggaran juga akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” imbuh Harun.
Ditjen PHU Kemenhaj menyerahkan 34 kasus penyelewengan haji dan umrah kepada aparat penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.