RIWARA.id – Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis rokok elektrik alias vape cair yang dikenal dengan istilah pod getar asal Malaysia di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita total 295 unit pod getar yang disembunyikan menggunakan berbagai modus.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (16/9/2026), saat petugas menangkap SAB (21), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan. SAB yang disergap saat hendak bertransaksi diketahui berperan sebagai pengedar pod getar di tingkat tapak.
Untuk mengelabui petugas, SAB menyamarkan barang terlarang tersebut dengan menyelipkan pod getar ke dalam kotak sabun setiap kali bertransaksi. Dari tangannya, petugas menyita lima pod getar yang terdiri atas empat unit merek Yakuza dan satu unit merek Batman.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, penyidik langsung bergerak melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama barang haram tersebut. Hasilnya, polisi membekuk MAR (25) dan pasangannya PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari, Medan.
Saat digeledah, pasangan kekasih tersebut sempat mengelak dan membantah menyimpan narkotika. Petugas yang tidak percaya begitu saja menyisir seluruh sudut kamar kos hingga kecurigaan tertuju pada sebuah jam dinding di atas lemari.
Setelah dibongkar, rongga dalam jam dinding tersebut ternyata dimanfaatkan pelaku untuk menyembunyikan lima pod getar. Keduanya tidak bisa lagi berkilah setelah kejelian tim berhasil menemukan barang bukti tersembunyi tersebut.
Tak berhenti di situ, penyidik meneruskan penelusuran ke rumah keluarga MAR di kawasan Setia Budi, Medan, yang ditengarai menjadi markas penyimpanan utama. Dari dalam lemari pakaian di kamar tidur, petugas kembali menemukan 285 pod getar tambahan.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita petugas dari ketiga tersangka mencapai 295 unit pod getar. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketiga pelaku baru menjalankan bisnis terlarang ini selama kurang lebih dua bulan.
Aktivitas ilegal ini berawal dari kebiasaan para pelaku mengonsumsi narkotika, yang kemudian berkembang menjadi bisnis penjualan skala kecil hingga akhirnya merambah ke partai besar. Dalam jaringan internasional ini, MAR bertindak sebagai pengendali lokal yang terhubung langsung dengan pemasok di Malaysia melalui aplikasi pesan khusus.
Saat ini, Polrestabes Medan masih terus melakukan perburuan terhadap sosok pengendali utama jaringan narkotika Malaysia-Indonesia tersebut. Polisi memastikan akan mengusut tuntas seluruh rantai peredaran hingga ke aktor intelektualnya.
Istilah pod getar merupakan modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan kemasan rokok elektrik. Cairan di dalamnya sengaja dicampur zat kimia berbahaya seperti etomidate (obat pembius medis) hingga sintetis cannabinoid yang langsung merusak sistem saraf pusat begitu dihirup.
Dampak racun tersebut memicu respons fisik drastis pada penggunanya, mulai dari tubuh gemetar hebat (kejang/tremor), pusing ekstrem, gagal napas, hingga pingsan mendadak. Kepolisian menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang nekat mengedarkan maupun mengonsumsi vape beracun ini.
Polrestabes Medan ringkus jaringan pod getar Malaysia, sasar pengedar dan sita 295 vape narkoba. Pahami bahaya racunnya di sini!