Buntut Kasus Lapas Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur, Yusril: Tanggung Jawab Hukum Tetap Berlaku

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:19 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, Terkait Kasus Temuan di Lapas Cibinong
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, Terkait Kasus Temuan di Lapas Cibinong (Foto: Instagram.com/@kumham.imipas)

RIWARA.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya karena kasus terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imipas Agus Andrianto pada Kamis 1 September 2026.

“Hari ini (Kamis, 1 September) Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengungkapkan pengunduran diri tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terkait kasus yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Akbar Hadi pun menegaskan mundurnya Mashudi dari jabatannya tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imipas, khususnya di bidang pemasyarakatan.

“Pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Semua jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” jelas Akbar.

 

Tanggung Jawab Hukum Tetap Berlaku

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi keputusan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi yang mengundurkan diri dari jabatannya terkait kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Saya menghormati keputusan Pak Mashudi yang meletakkan jabatannya karena kasus temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau memiliki integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi,” kata Yusril dikutip Riwara.id dari laman kumham-imipas.go.id, Sabtu 3 Oktober 2026.

Menurut Yusril, sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi memikul tanggung jawab atas kejadian di lingkungan pemasyarakatan.

“Tanggung jawab etik harus mendahului tanggung jawab hukum. Karena itu, sekali lagi, saya menaruh rasa hormat kepada keputusan beliau ketika meletakkan jabatannya,” ujar Yusril.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pertanggungjawaban etik tidak akan menghilangkan atau melepaskan seseorang dari kemungkinan untuk pertanggungjawaban hukum.

“Sekiranya aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, Pak Mashudi meskipun telah meletakkan jabatannya sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Apabila ditemukan bukti atas keterlibatan beliau dalam temuan di Lapas Cibinong selama menjabat, maka proses hukum tetap berjalan,” tegas Yusril.

Di sisi lain, saat ini Kementerian Imipas juga masih melakukan evaluasi dan tindak lanjut terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, mundur dari jabatannya karena kasus temuan di Lapas Cibinong. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra beri apresiasi atas keputusan itu.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories