Dalami Unsur Pidana, Pemerintah Segel 57 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan dan Sumatra

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:39 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Menyegel 57 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan dan Sumatra
Ilustrasi - Pemerintah Menyegel 57 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan dan Sumatra (Foto: Instagram.com/@kemenhut)

RIWARA.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas berupa penyegelan 57 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.

Dari hasil verifikasi KLH, total luas area yang terbakar akibat karhutla mencapai 34,6 ribu hektare dengan mayoritas berada di kawasan perkebunan kelapa sawit dan tebu.

Tindakan penyegelan itu juga merupakan langkah tegas pemerintah dalam memastikan perlindungan lingkungan dan mencegah dampak kesehatan masyarakat.

Total 57 perusahaan ini tersebar di 8 provinsi dengan luasan terbesar berada di Kalimantan Barat dengan 19 badan usaha dan Sumatra Selatan dengan 12 badan usaha. Lalu, sisanya tersebar di Riau, Lampung, dan wilayah lainnya di Kalimantan.

Dari 57 perusahaan itu pula, 17 perusahaan di antaranya memiliki riwayat kasus karhutla yang berulang.

 

Dalami Unsur Pidana

Saat ini, KLH dan Bareskrim Polri sedang mendalami adanya unsur pidana baik tersangka korporasi atau perorangan dari hasil temuan tersebut.

KLH juga menerapkan 3 instrumen penegakan hukum yang berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana.

"Kami akan menggunakan tiga instrumen hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, dikutip Riwara.id dari akun Instagram @indonesiago.id, Kamis 1 Oktober 2026.

Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp1 miliar per hektare atau ancaman pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) jika terbukti ada pembiaran atas kebakaran di atas 50% wilayah konsesi.

Dampak Karhutla

Selain merusak kelestarian lingkungan, karhutla juga berdampak pada kesehatan manusia dan stabilitas ekonomi.

Dalam hal kesehatan, asap karhutla bisa memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, penurunan fungsi paru-paru, serta iritasi pada mata.

Dampak dalam stabilitas ekonomi berupa lumpuhnya transportasi, ganguan aktivitas warga, serta menurunkan produktivitas ekonomi masyarakat.

Tindakan tegas yang dilakukan pemerintah tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan tata kelola lingkungan serta memberikan efek jera, baik akibat tindakan kelalaian (tidak ada sarana-prasarana pencegahan kebakaran) dan kesengajaan (pembukaan lahan dengan membakar).

Pemerintah melalui KLH menyegel 57 perusahaan penyebab karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Perusahaan itu tersebar di 8 provinsi di Indonesia.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories