JAKARTA , RIWARA.ID– Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada dua perwira tinggi Polri, yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Penganugerahan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1 Oktober 2026).
Listyo Sigit Prabowo menerima Bintang Mahaputera Adipurna, sedangkan Dedi Prasetyo dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas jasa, pengabdian, dan kontribusi keduanya.
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Alasan Prabowo Berikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
Pemberian tanda kehormatan ini didasarkan pada jasa luar biasa di bidang kepolisian maupun bidang lainnya yang dinilai memberikan manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa serta negara.
Penghargaan tersebut juga diberikan sebagai bentuk apresiasi atas darmabakti dan jasa para penerima yang diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Setelah pembacaan Keputusan Presiden, Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo.
Prosesi penyematan tersebut menandai penyerahan penghargaan negara atas pengabdian dan kontribusi kedua perwira tinggi Polri dalam menjalankan tugasnya.
Pimpinan Lembaga Negara Hadir di Istana Negara
Prosesi penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara turut dihadiri sejumlah pejabat negara.
Tampak hadir para pimpinan lembaga negara serta sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Listyo Sigit Prabowo dan Dedi Prasetyo menjadi bagian dari penghargaan negara kepada tokoh yang dinilai telah memberikan jasa dan pengabdian bagi bangsa dan negara. ***
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit Prabowo dan Adipradana kepada Dedi Prasetyo di Istana Negara.