RIWARA.id - Pemerintah kembali menyiapkan 3 program bantuan untuk kuartal IV 2026 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.
Rencana tersebut dibahas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 30 September 2026.
Tiga program bantuan untuk stimulus ekonomi tersebut adalah pembukaan rekening bagi masyarakat, bantuan pangan, hingga bantuan subsidi upah bagi pekerja.
Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @indonesiago.id, Kamis 1 Oktober 2026, berikut ini rincian 3 stimulus ekonomi dari pemerintah:
1. Pembukaan Rekening bagi Warga di Atas 17 Tahun
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, salah satu program yang digagas pemerintah adalah pembukaan rekening bagi warga negara berusia diatas 17 tahun.
Program ini diarahkan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Saat ini pemerintah masih melakukan verifikasi jumlah calon penerimanya bersama kementerian terkait.
2. Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram
Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram untuk 3 bulan.
Bantuan akan diberikan bagi 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) dari kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.
3. Bantuan Subsidi Upah
Program lain yang turut menjadi pembahasan adalah pemberian kembali bantuan subsidi upah. Bantuan tersebut akan diberikan untuk periode 3 bulan dengan nilai Rp300.000 per bulan dan diberikan kepada 13,3 juta pekerja.
Stimulus Tahun 2027
Lalu, di tahun 2027, pemerintah menyiapkan program untuk pekerjaan, rumah, dan perlindungan pekerja.
Pemerintah menyiapkan kesempatan bagi 150.000 peserta program magang dan 300.000 peserta program vokasi.
Pemerintah juga akan meringankan pajak bagi pekerja, yaitu PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta/bulan. Sasarannya sekitar 7,5 juta pekerja.
Program lainnya adalah dukungan memiliki rumah dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah dan keringanan KPR bersubsidi dengan bunga 6% dengan harga rumah hingga Rp500 juta.
Dalam bidang perlindungan pekerja, bantuan itu berupa relaksasi iuran kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penyesuaian manfaat saat kehilangan pekerjaan.
Dari stimulus tersebut, pemerintah berharap bantuan itu mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan pekerja, sektor perumahan, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di tahun 2027.
Pemerintah kembali menyiapkan program bantuan stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026, yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.