RIWARA.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan 5 pejabat Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 26 September 2026. Penonaktifan pejabat tersebut terkait adanya temuan dugaan fasilitas mewah di area lapas oleh Ombudsman.
Irjen Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengatakan 5 pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Lapas Kelas II A Cibinong, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum. Mereka akan diperiksa lebih intensif karena menjadi pihak yang bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab atas temuan Ombudsman. Ini kami lakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar Sabtu 26 September 2026.
Lima pejabat struktural itu akan menjalani pemeriksaan bersama 50 pegawai lainnya yang memiliki keterkaitan dengan temuan Ombudsman tersebut.
Temuan Fasilitas Mewah
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Ombudsman di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu 23 September 2026, ditemukan deretan bangunan terpisah dengan fasilitas mewah. Kondisi itu jauh berbeda dari sel hunian narapidana pada umumnya.
Di area belakang kompleks lapas, Ombudsman menemukan 10 kamar atau rumah petak bergaya vila mini. Kamar tersebut dilengkapi fasilitas mewah seperti ruang tamu, tempat tidur yang nyaman, dapur yang lengkap dengan peralatan memasak, kulkas, hingga televisi.
Bahkan, saat sidak berlangsung, di area tersebut juga sedang dilakukan pembangunan berupa fasilitas gym dan lapangan golf mini.
Temuan itu pun memicu perhatian masyarakat karena Lapas Cibinong dihuni oleh sejumlah narapidana kasus besar seperti korupsi dan pembunuhan berencana. Sebut saja Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah dan Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya temuan fisik, Ombudsman juga mencium adanya indikasi jual beli kamar di dalam lapas. Dari temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imipas untuk segara melakukan evaluasi dan pembenahan total.
Ombudsman juga menegaskan seluruh bentuk penyimpangan dan adanya fasilitas khusus di dalam penjara wajib diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kementerian Imipas menonaktifkan 5 pejabat Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 26 September 2026. Hal itu terkait temuan Ombudsman tentang fasilitas mewah di Lapas.