JAKARTA, RIWARA.ID – Komisi XIII DPR RI mengambil langkah tegas merespons hebohnya temuan fasilitas mewah berstandar "apartemen" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. DPR menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Ombudsman Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan komprehensif terkait dugaan perlakuan khusus dan komersialisasi fasilitas di dalam lapas tersebut.
"Temuan di Lapas Cibinong ini harus menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. DPR akan memanggil Ombudsman dan Dirjenpas untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan langkah perbaikan yang akan dilakukan," ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Minta Tata Kelola Evaluasi Total dan Bersifat Adil
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai insiden di Lapas Cibinong bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari perlunya pembenahan sistem pemasyarakatan nasional secara fundamental. Evaluasi tersebut harus mencakup sistem pengawasan, tingkat pengamanan, pola penempatan warga binaan, hingga kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Yanuar menggarisbawahi pentingnya menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan (equality before the law) bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali.
"Prinsip pemasyarakatan harus dijalankan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, aturan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku," tegasnya.
Pendalaman Celah Keamanan dan Bangunan Liar
Selain isu keadilan dan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, hingga rencana pembangunan sarana olahraga (gym dan mini golf), Komisi XIII DPR juga menyoroti aspek keamanan fisik lapas. Laporan Ombudsman mengindikasikan adanya celah akses keluar-masuk di sekitar lokasi bangunan terpisah yang menyerupai vila mini tersebut.
Komisi XIII DPR RI berjanji akan mendalami status hukum bangunan, peruntukan awal fasilitas, serta efektivitas mekanisme pengawasan petugas di lapangan.
"Kami akan mendalami temuan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kita perlu memastikan bahwa setiap temuan pengawasan ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar menjadi catatan atau pemberitaan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum," tutup Yanuar. ***
Komisi XIII DPR RI panggil Ditjenpas dan Ombudsman RI buntut temuan fasilitas mewah mirip apartemen di Lapas Cibinong. DPR dorong evaluasi menyeluruh.